Residivis Krembangan Masigit Dicokok Setelah Curi Motor

Residivis Krembangan Masigit Dicokok Setelah Curi Motor

Surabaya, memorandum.co.id - Pengapnya ruang tahanan tidak membuat RWH (19), jera. Warga Jalan Krembangan Masigit itu kembali ditangkap usai mencuri motor milik AR, di rumahnya Jalan Setro Baru Utara V, akhir Januari lalu. RWH tak sendiri, ia akan menjadi penghuni tahanan bersama koleganya berinisial MR (20), warga Jalan Krembangan. Keduanya disergap di lokasi dan waktu berbeda. MR diamankan saat melintas di sekitar Gelora 10 Nopember, Kamis (10/2)malam. Dari penangkapan MR, anggota mendapat informasi tentang keberadaan RWH. Hanya berselang beberapa jam saja, tim pimpinan AKP Zainul Abidin itu berhasil menangkap RWH di rumahnya. "Tersangka MR ditangkap di sekitar Gelora 10 Nopember. Lalu anggota melakukan pengembangan dan hanya hitungan jam, tersangka RWH berhasil kita ringkus," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Minggu (13/2)siang. Akhyar menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial AR yang kehilangan motor Honda Vario L 2381 WH akhir Januari 2022 lalu. Dari sana, Akhyar melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua tersangka.(fdn)

Sumber: