Sebulan, Satreskoba Polres Bangkalan Garuk 22 Tersangka dari 17 Kasus Narkoba
Bangkalan, memorandum.co.id - Gebrakan Polres Bangkalan untuk tetap eksis menggelorakan perang melawan narkoba, mulai mengukir torehan prestasi gemilang pada awal 2022. Terbukti, sepanjang Januari, tim khusus (timsus) Satreskoba Polres Bangkalan membongkar 17 kasus peredaran barang haram itu. “Dari hasil ungkap 17 kasus selama sebulan itu, ada 22 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil ditangkap. Anggota juga menyita barang bukti 35,99 gram sabu,” kata Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi saat rilis, Selasa (8/2/2022). Didampingi Kasatreskoba Iptu Iwan Kusdiyanto dan Kasihumas Iptu Sucipto, Wakapolres membeberkan bahwa ungkap 17 kasus itu tersebar di lokasi TKP berbeda. Jelasnya, 10 kecamatan dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. “Ungkap kasus terbanyak terjadi wilayah hukum Kecamatan Socah dengan 4 kasus,” ungkap Lutfi. Sisanya, Kecamatan Tanjung Bumi, Burneh dan Klampis masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Bangkalan, Tanah Merah, Tragah, Geger, Arosbaya dan Kamal masing-masing 1 kasus. Mencermati retetan ungkap kasus itu, Lutfi mengisyaratkan bahwa bursa peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, terutama jenis sabu kini sudah tersebar masif hampir di semua kecamatan. Dampak negatif dari bursa pasaran sabu itu sudah merebak di berbagai kalangan profesi. Faktanya, dari 22 tersangka yang digaruk sepanjang Januari, 11 di antaranya berstatus wiraswasta, 8 karyawan swasta, 1 petani dan 2 lainnya pengangguran. ”Dalam ungkap kasus di sepanjang 2021, malah sudah menyentuh oknum ASN,” tandas Lutfi. Di antara para tersangka, terdata 15 orang sebagai pengedar dan 5 lainnya penikmat sabu. Hanya saja, para pengedar di Kabupaten Bangkalan, umumnya masih didominasi pengedar relatif kecil. Sabu yang mereka pasarkan hanya berkisar 0,22 gram-1 gram lebih. Dalam ungkap 17 kasus Januari lalu, hanya tersangka Sunawi, asal Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, dan Muhlis, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh yang memasarkan sabu lumayan besar. Barang bukti yang disita dari keduanya tercatat mencapai 8,99 gram dan 9,08 gram, dipilah dalam kemasan 5 dan 13 klip plastik kecil. Menimpali wakapolres, Kasatreskoba Iptu Iwan Kudiyanto mengakui peredaran narkoba terdeteksi memang sudah beredar masif di Kabupaten Bangkalan. Bursa pemasarannya sudah menyusup ke 18 kecamatan. Terbukti, sepanjang 2021, timsus satreskoba dan polsek jajaran berhasil mengungkap 129 kasus narkoba dan meringkus 172 tersangka. Dari tangan para tersangka, timsus menyita barang bukti 358,39 gram sabu, 12,79 gram ganja, 3 butir ekstasi, dan 4,24 tembakau sintetis. “Nah, pada awal 2022, atau di sepanjang Januari lalu, polres sudah mengungkap 17 kasus serupa. Hasil ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba sudah beredar masif di kabupaten ini,” tegas Iwan. Ke depan, operasional timsus satreskoba, sambungnya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus menguber para budak narkoba. Targetnya tidak sekadar pengedar kelas teri tetapi akan memburu para DPO pengedar skala besar. Termasuk para bandar kakap-nya. ”Mohon sambung doanya, moga-moga Kabupten Bangkalan bisa bersih dari peredaran narkoba. Paling tidak, bisa kita menimalisir hingga seminimal mungkin,” pungkas Iwan. (ras/fer)
Sumber: