BPJAMSOSTEK dan DPRD Bojonegoro Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK dan DPRD Bojonegoro Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bojonegoro, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro komisi C menggelar kegiatan rapat guna optimalisasi kepesertaan program jaminan social Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kemarin. Kegiatan tersebut selain dihadiri Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Setyoningsih dan Ketua komisi C Mochlasin Afan, sekretaris Ahmad Supriyanto, wakil ketua Ahmad Sunjani dan beberapa anggota komisi C DPRD Bojonegoro yang dalam hal ini membawahi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan. Pps Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Setyoningsih biasa dipanggil Nuning mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi dengan DPRD sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nuning menjelaskan, Inpres No.2 Tahun 2021 yang telah terbit awal Tahun 2021 kemarin di antaranya menginstruksikan kepada Bupati, Walikota yang di dalamnya memuat untuk mengalokasikan anggaran, pembuatan regulasi dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi kepesertaan program BPJAMSOSTEK. Di Bojonegoro sendiri karena coverage baru 23% dibandingkan dengan data BPS Tahun 2020 kemarin, masih banyak yang harus di optimal kan lagi dengan berbagai hal yang ada di pemerintah daerah. Oleh karena itu kita bersinergi dengan DPRD komisi C untuk mendukung program BPJAMSOSTEK dengan pemerintah setempat. Ujar Nuning Nuning menambahkan, dukungan yang kita sinergikan adalah terkait pekerja-pekerja di pedesaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa termasuk RT/RW, petugas keagamaan untuk menambah kesejahteraannya dengan terlindungi progam BPJAMSOSTEK. Selain itu sinergi dengan santunan uang duka jika warga Bojonegoro kurang mampu meninggal dunia mendapat 2,5 juta dari pemerintah Kabupaten, hal itu dapat di sinergikan kepada pekerja Bojonegoro dengan program manfaat Jaminan Kematian santunan sebesar 42 juta. Disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, lanjut Nuning untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, petani, dll bisa mengikuti minimal 2 program wajib, yakni JKK dan JKM. Manfaat kedua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan upah pengganti selama tidak mampu bekerja, dan jika sampai berakibat meninggal dunia, santunan JKK untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Namun bila meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan kerja, JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta. Selain itu disampaikan pula, saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro yang meliputi wilayah Bojonegoro dan Tuban serta Lamongan sebanyak 6.772 perusahaan, 105.693 tenaga kerja formal atau Penerima Upah (PU), dan 25.489 tenaga kerja non formal atau bukan penerima upah (BPU) "Kami siap mendukung BPJAMSOSTEK untuk mensosialisasikan program-programnya, dan kami akan mendorong para pekerja di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Ini penting untuk ketenangan mereka bekerja, dan demi kesejahteraan mereka," tandasnya. (top/har)

Sumber: