Polisi Gulung Pasutri Kambuhan yang Satroni Rumah Warga Gresik

Polisi Gulung Pasutri Kambuhan yang Satroni Rumah Warga Gresik

Gresik, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kebomas jajaran Polres Gresik berhasil membongkar aksi pencurian di sebuah rumah, tepatnya di RT 1 RW 1 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Polisi menggulung pasangan suami istri (pasutri) yang belakangan diketahui sebagai residivis. Kedua pelaku bernama Khorik Achmad Maulidli (24) dan istrinya Siti Hamidah (45) dibekuk di rumah kos Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung Kecamatan Kebomas. Pelaku tidak berkutik dan langsung dikeler ke Mapolsek Kebomas. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara mengungkapkan, modus pelaku dengan berkeliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran rumah kosong. Saat itu, pasutri kambuhan itu mendapati rumah Muhammad Romadlon (33) yang dikira tidak ada orang. Merasa menemui target, pelaku Siti Hamidah menurunkan suaminya di gang masuk untuk mengawasi situasi. Kemudian dia beraksi menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor dan memarkirnya di depan rumah tetangga korban. Guna memastikan rumah dalam kondisi kosong, pelaku menekan tombol bel rumah korban. Tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, dia langsung menuju samping rumah untuk masuk lewat pintu samping yang terbuka. Ketika sudah di dalam, didapati dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 1.150.000. Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Namun pelaku sedang ketimpa sial. Istri korban, Kusmini mengetahui aksi pencurian tersebut. Saksi langsung berteriak maling dan meminta pertolongan. Tapi pasutri itu langsung tancap gas melarikan diri. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di dalam rumah korban. Dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan. "Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," tegas Kompol I Made Jatinegara, Rabu (9/2/2022).

Sumber: