Lumajang Satu-satunya Kabupaten di Jatim yang Berhasil Implementasikan Konsep Perhutanan Sosial

Lumajang Satu-satunya Kabupaten di Jatim yang Berhasil Implementasikan Konsep Perhutanan Sosial

Lumajang, Memorandum.co.id - Implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan pemerintah pusat. Pasalnya, konsep perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Lumajang dianggap berhasil. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang ditemui usai kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (3/1) mengatakan, pemerintah daerah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini perhutani untuk membuat konsep pemanfaatan hutan sosial yang saling berkaitan. "Kita ini bersama Kementerian LHK, perhutani membuat area terpadu atau Integrated Area Development (IAD), wilayah usaha saling terkait terintegrasi," ungkapnya. Cak Thoriq sapaan akrabnya menyebut ada satu desa di Kabupaten Lumajang yaitu Desa Burno, Kecamatan Senduro. Disana, seluruh usaha perternakannya saling terkait. Para peternak memanfaatkan hutan sosial sebagai lahan untuk mengambil pakan ternak. Kemudian hasil peternakan yang berupa susu sapi disetorkan ke koperasi setempat yang sudah bermitra dengan perusahaan besar. Tidak hanya itu, pemanfaatan hutan sosial juga ditanami dengan berbagai macam tanaman tegakan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, misalnya Porang, Talas Kopi dan Pisang. "Tanaman tegakannya sudah bervariasi, itu yang di sisi lain hutannya lestari, masyarakatnya mendapatkan income ekonomi dan itu artinya pertumbuhan kesejahteraan," imbuhnya. Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun turut bangga Kabupaten Lumajang menjadi salah satu yang berhasil mengimplementasikan konsep perhutanan sosial dengan baik, sehingga menjadi percontohan nasional. "Yang jadi percontohan itu Lumajang dan Bangka Belitung, ini luar biasa Jawa Timur," ungkapnya. Gubernur berharap nanti daerah-daerah lain yang memiliki lahan hutan sosial juga bisa memanfaatkan hutan sosial dengan baik. (*/Ani)

Sumber: