Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Lumajang, Memorandum.co.id - Polisi tidak menahan tersangka atas nama J (43) pada kasus penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi. Meski dijerat dengan undang Undang No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman hanya 2 tahun. Diberitakan sebelumnya J adalah pemilik kios diamankan di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang pada bulan November tahun lalu oleh Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Klakah. Ungkap kasus tersebut itu bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk Benar saja, dari patroli itu, petugas menemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk yang bernomor polisi Madura. Mengetahui hal itu, insting kepolisian pun muncul. Saat itu juga, polisi langsung mendatangi truk tersebut. Setelah dilakukan interogasi, dua pelaku yang diamankan mengaku mendatangkan pupuk tersebut dari wilayah Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumahnya. Dan hasilnya 15 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan. Kapolres Lumajang , AKBP Eka Yekti Hananto seno mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa semua saksi termasuk saksi dari daerah Madura serta melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Kementrian Pertanian Provinsi Jawa Timur. “kita jerat dengan UU No. 7 Tahun 1955 dan ancaman hukumannya 2 tahun terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan namun kasusnya terus berjalan dan tersangka dikenai wajib lapor sedangkan untuk kios kita larang untuk buka , bulan Februari sudah ke tahap 1 pelimpahkan ke Kejaksaan.” Pungkasnya (Ani)

Sumber: