Ratusan Hotel di Surabaya Ditengarai Tak Punya Izin IPAL

Ratusan Hotel di Surabaya Ditengarai Tak Punya Izin IPAL

SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya menengarai kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis Budget Jalan HR Muhammad 24 saja yang bermasalah dalam hal pengelolaan limbah. Sebab, ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya. "Saya rasa, ini hanya satu puncak gunung es. Saya yakin banyak sekali hotel yang memiliki permasalahan serupa,"ungkap anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni SH, kemarin. Seperti diketahui, Hotel Ibis BUdget yang bernaung di bawah manajemen PT Newland Indoraya, Kamis (3/10) disegel Pemkot Surabaya karena dinilai melanggar perizinan. Selain tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL), juga tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3. Menurut Toni, kasus ini menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya. Untuk itu, lanjut politisi muda Partai Golkar ini, komisi A akan menginventarisasi data perizinan hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, maka komisi A bakal turun langsung ke lokasi."Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalannya pemerintahan di Surabaya," tegas dia. Akibat disegel, pengelola Hotel Ibis Budget mengalami kerugian Rp 40 juta/hari. Sebab hotel tersebut tidak bisa beroperasi normal, sehingga banyak tamu yang membatalkan menginap di hotel bintang dua tersebut."Nilai kerugian dari penutupan hotel ini sekitar 40 juta/hari," ungkap manajer Hotel Ibis Budget Budi Setiawan. Menurut dia, saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen-dokumen perizinan tersebut. Karena ada dua dokumen persyaratan yang diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Soal karyawan hotel, Budi mengaku tidak menghentikan aktivitasnya. Mereka masuk seperti biasa."Ya mereka tetap beraktivitas seperti bersih-bersih dan mendapat bimbingan untuk memaksimalkan training. Namun, untuk penerimaan tamu masih belum diperbolehkan karena izin belum keluar,"pungkas dia. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya meminta pengelola Hotel Ibis Budget segera mengurus izin pembuangan air limbah (IPAL)dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Kota Surabaya Eko Agus Supiadi, Hotel Ibis Budget sudah beroperasi sejak dua tahun silam, tapi tidak memiliki izin tersebut."Kalau mereka mau mengurus perizinan tersebut, Hotel Ibis Budget bisa beroperasi lagi," tegas dia. Lebih jauh, Eko mengatakan, sebenarnya untuk mengurus perizinan tersebut tidak butuh waktu lama. Semua tergantung kelengkapan data. Dia menambahkan, semua hotel di Surabaya memiliki izin tersebut. Hanya satu hotel yang tidak memilikinya (Hotel Ibis Budget).“Ini terungkap karena adanya pengawasan di lapangan," ungkap dia. Untuk mengurus izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin penyimpanan sementara limbah B3 sangat mudah dan bisa langsung ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Pemkot Surabaya. Selain itu, tidak dipungut biaya. Tujuan dari izin IPAL untuk mengendalikan air limbah yang masuk ke badan air di Kota Surabaya. Persyaratannya antara lain ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), denah IPAL, hasil analisa effluent IPAL dari laboratorium lingkungan yang terakreditasi.“Jadi IPAL ini dibangun dulu lalu dioperasikan selama tiga bulan. Setelah dilab-kan untuk mengetahui hasil IPAL-nya,"imbuh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Aditya Wasita. Sedangkan izin  penyimpanan limbah sementara B3 ini diperlukan untuk mengetahui alur pembuangan limbah B3.Karena hotel, limbah B 3 berupa lampu bekas, botol semprot serangga."Syarat yang terpenting adalah adanya kesepakatan dengan pihak ketiga yang mengurus limbah B3 hotel,”tandas dia.(udi/alf/be) 

Sumber: