Sales Kalibokor Gelapkan Rp 13,9 Juta
Surabaya, memorandum.co.id - Roni Hari Cahyono, warga Kalibokor 2C ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Pria 34 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menggelapkan uang perusahaan. Akibatnya perusahaan mengalami kerugiaan belasan juta rupiah. Bermula dari tertangkapnya tersangka Mubin Arrohman, sales di perusahaan yang sama. Dari penangkapan warga Jalan Tambak Segaran tersebut, petugas memperoleh audit dari perusahaan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pengelapan uang perusahaan. “Kami selanjutnya melakukan perkembangan, hingga berhasil meringkus tersangka Roni di sebuah tempat tinggal Jalan Kalibokor 2C,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (1/2/2022). Hari menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula sekitar 1 September 2021. Andi (31), HRD perusahaan di Jalan Margomulyo Permai dilapori admin perusahaan terkait toko yang belum membayar barang yang sudah dikirim. Curiga dengan kondisi itu, pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan. “Setelah ditelusuri beberapa alamat toko yang tercantum di dalam faktur, ternyata alamat toko tersebut fiktif, namun barang statusnya terkirim,” ujarnya, Selain itu, ada juga pemilik toko yang mengaku sudah membayar ke terduga pelaku, namun uang tidak disetorkan ke perusahaan. “Ternyata barang yang di-order sudah terkirim ke pemesan dan sudah dibayar, namun uangnya tidak disetor,” ungkap Hari. Setelah dilacak, seluruh masalah itu mengerucut faktur yang dicatat atas nama terduga pelaku Roni yang merupakan sales perusahaan tersebut. Hal itu pun dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib. “Penyelidikan kita lakukan dan terduga pelaku dapat kita amankan di tempat tinggal Jalan Kalibokor 2C,” jelasnya. Selain mengamankan Roni, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel berkas hasil audit internal dan audit lapangan. Saat diinterogasi, Roni menyebut dalam aksinya ia mencari pelanggan. Setelah mendapat orderan langsung dibuatkan surat pengiriman barang dan melakukan penagihan sendiri. Namun usai mendapat uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan.Akibat kasus ini, perusahaan menderita kerugian kurang lebih Rp 13.933.000. “Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan itu ia masukkan ke kantong pribadi. Selain itu, terduga pelaku juga melakukan order fiktif dan barang yang digelapkan sudah terjual,” ujarnya. (alf/fer)
Sumber: