Gugatan Sengketa Tanah 6,8 Hektar di Darmo Permai Dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya

Gugatan Sengketa Tanah 6,8 Hektar di Darmo Permai Dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Mulya Hadi akhirnya merasa lega. Sebab, gugatannya terhadap Widowati Hartono perihal sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 akhirnya dikabulkan. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan Mulya sebagai pemilik sah tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut. Selain itu, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016 yang diketahui Lurah Lontar pada 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun. "Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim Sudar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (31/1). Sementara itu, perihal sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum. SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum. "Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," tuturnya. Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong. Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya senilai Rp 1 miliar. Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan. "Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa. Kami akan ajukan banding," kata Adhidarma saat dikonfirmasi seusai persidangan. Terpisah, pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini. "Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan," ujar Johanes. Mulya dan Widowati sebelumnya saling mengeklaim tanah tersebut. Mulya sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati. Mulya lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar. (jak)

Sumber: