Satlantas Polres Bojonegoro Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Satlantas Polres Bojonegoro Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Bojonegoro, memorandum.co.id - Satlantas Polres Bojonegoro terus mengkampanyekan kepada pengguna motor dan bengkel, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Penertiban akan hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009, yang didalamnya berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000. Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Kanit Kamsel, Iptu M. Thohir mengatakan pihaknya melakukan imbauan kepada beberapa pengusaha knalpot dan bengkel variasi agar tidak melayani modifikasi knalpot brong. "Imbauan kita lakukan di bengkel dan pengusaha seputaran Kota Bojonegoro seperti di Jalan Rajawali, Jalan WR. Suratman, Kompleks Pasar Banjarrejo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) dan yang terakhir di Jalan Mastrip," katanya, Senin (31/1/2022). Imbauan diberikan kepada pengusaha oembuatan knalpot dan bengkel variasi yang dilaksanakan oleh personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro, dengan disertai memberikan sosialisasi larangan menggunakan, menjual dan membuat serta memasang knalpot brong atau variasi, dikarenakan dapat menimbulkan Polusi Suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong "Satlantas juga mengimbau kepada pemilik Bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong, kemudian kegiatan juga disertai denganimbauan kewajiban menaati Protokol Kesehatan," pungkasnya. (top/har)

Sumber: