Jember Jadi Kabupaten Pelajar dan Literasi Hukum
JEMBER - Kabupaten Jember sebagai kota pelajar di Jawa Timur, terutama dengan banyaknya perguruan tinggi negeri, mendorong beberapa pihak untuk mewujudkan Kabupaten Jember sebagai kota literasi hukum.
Gagasan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza di hadapan Nurul Ghufron salah satu pimpinan KPK terpilih.
Gagasan dan ide ini disampaikan pada saat di acara on The spot, program unggulan Kejaksaan Negeri Jember untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di acara Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Jember, Minggu (6/10).
Kegiatan ini meliputi penyuluhan penerangan hukum, yang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) dan beberapa stakeholder yakni BRI cabang Jember dan BPJS Ketenagakerjaan serta PDAM Kabupaten Jember.
"Kami telah berinovasi mendekatkan pelayanan pada masyarakat yakni konsultasi hukum, pelayanan tilang on the street, pembayaran BPJS kesehatan, pembayaran BPJS ketenagakerjaan, dan pelayanan air PDAM," kata Prima Minggu (6/10)
Dalam obralan bareng para penegak hukum dan akademisi hukum yang terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Gufron, muncul ide dan gagasan menjadikan Kabupaten Jember menjadi kota literasi hukum.
"Kabupaten Jember merupakan asal salah satu pimpinan KPK yang baru, sangat cocok dijadikan kota pelajar. Karena telah menempatkan para alumninya terbaik nya menjadi pimpinan di tingkat nasional,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jember
Jember punya potensi dalam hal pendidikan, banyak universitasnya. Punya potensi dalam hal kemampuan sumber dayanya alamnya, dan sumber daya manusia terbukti putra asal Jember terpilih menjadi pimpinan KPK serta masih banyak lagi yang lain.
Sementara Nurul Gufron menanggapi positif atas inovasi atau pemikiran menjadikan Kabupaten Jember menjadi kota pelajar di Jawa Timur, bahkan bisa menjadi kabupaten literasi hukum.
“Saya berharap Kabupaten Jember tidak hanya menjadi kabupaten pelajar, akan tetapi juga terlibat dalam penegakan dan pencegahan soal hukum. Serta memberikan kesadaran soal hukum kepada masyarakat, kolaborasi pemerintah dengan akademisi menjadi satu untuk mencerdaskan dan pencegahan kepada masyarakat,” ujar Gufron.
Gagasan soal pemberantasan korupsi, alumni FH Unej 1997, akan berfokus pada pencegahan korupsi. Dia menilai kinerja KPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor ditangkap. Dia mengatakan mekanisme yang perlu diperkuat adalah pencegahan tindak pidana.
"Pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah bersihnya Indonesia dari perilaku korup, sehingga kinerja aparat penegak hukum termasuk KPK itu bukan diukur dari jumlahnya koruptor yang ditangkap. Tapi pada seberapa angka koruptor itu tidak ada dengan kata lain tercegahnya orang untuk berkorup," kata Ghufron. (edy/udi)
Sumber: