Demokrat Apresiasi Khofifah-Emil Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Surabaya, memorandum.co.id - LO Demisioner DPD Partai Demokrat Jatim dr Agung Mulyono mengapresiasi kebijakan minyak goreng satu harga menjadi Rp 14.000 per liter yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut ternyata sangat berdampak positif di masyarakat bawah. “Kebijakan Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak di bidang ekonomi perlu kita apresiasi bersama,” kata dr Agung Mulyono, Minggu (30/1/2022). Anggita Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menyampaikan pantauan di lapangan, harga minyak goreng mulai berangsur normal pasca kebijakan tersebut diterapkan sejak 19 Januari lalu. Baik itu pasar ritel modern maupun di pasar tradisional. “Masyarakat dibawah senang, karena minyak goreng kembali terjangkau,” sebut dr Agung. Kebijakan minyak goreng satu harga ini sangat membantu masyarakat. Karena minyak goreng ini termasuk kebutuhan pokok rumah tangga, dimana sejak beberapa bulan lalu harga meroket tinggi bahkan langka. “Saya cek lapangan, stok maupun harga sudah berangsur normal,” terang politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur IV Situbondo, Banyuwangi dan Bondowoso ini. Menurutnya, kebijakan ini perlu didukung bersama oleh seluruh stakeholder baik itu pengusaha besar, pabrik, distributor hingga ritel kecil. “Kalau kebutuhan masyarakat terpenuhi, maka otomatis dapat menekan laju inflasi di Jawa Timur,” pungkas Dokter Agung yang juga Ketua Komisi D DPRD Jatim. Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai kemarin, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 250 juta liter minyak goreng disediakan pemerintah setiap bulannya selama jangka waktu 6 bulan ke depan. Gubernur Khofifah pun menyebut bahwa kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Tujuannya, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha ultra mikro dan mikro. Penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini, kata Khofifah, dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (day)
Sumber: