Unitomo Bakal Kukuhkan Nur Sayidah sebagai Guru Besar ke-18
Surabaya, memorandum.co.id - Besok, Universitas Dr Soetomo akan mengkukuhkan Prof Dr Nur Sayidah SE MSi Ak sebagai guru besarĀ dalam bidang ilmu akuntansi. Dengan torehan ini, kampus kebangsaan dan kerakyatan memastikan memiliki 18 orang guru besar. Acara pengukuhan guru besar ke-18 akan dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo Dr Siti Marwiyah SH MH. Dan acara berlangsung di Auditorium Ki H Mohammad Saleh lantai 5 gedung F Unitomo. Bahkan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah VII Jawa Timur Prof Dr Ir Suprapto DEA akan hadir dan menyerahkan langsung Surat Keputusan pengangkatan Nur Sayidah sebagai guru besar. Dalam orasi ilmiahnya, Nur Sayidah, yang juga Wakil Rektor IV bidang kerja sama dan promosi ini menyampaikan pemikiran tentang Peran Akuntan Dalam Mewujudkan Good University Governance di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, banyak PTS masih menghadapi tantangan terkait sumber pendanaan. Apalagi dalam situasi pandemi global dewasa ini, stagnasi dan bahkan penurunan jumlah mahasiswa baru telah mengakibatkan PTS, terutama yang sumber pendanaannya hanya bergantung dari mahasiswa sulit menjaga dan apalagi meningkatkan kualitas serta memenuhi misi, fungsi, dan perannya dalam pendidikan tinggi. "Padahal, agar misi utama pendidikan tinggi bisa terwujud, PTS harus mandiri, bebas dari pengaruh, dan tekanan apapun," tutur dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini, Jumat (28/1/2022). Sehingga dengan seperti itu, lanjut Prof Sayidah, fungsi tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bisa dilaksanakan berdasar kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. "Untuk itu, PTS harus dikelola dengan baik, dengan menerapkan prinsip-prinsip good university governance, dan akuntan bisa memainkan peran penting dalam hal itu", ujar wanita kelahiran Tulungagung, 24 Mei 1970 ini. Dijelaskannya, penganggaran PTS harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemenuhan tridharma perguruan tinggi dan pelayanan kepada sivitas akademika terutama mahasiswa dan alumni. "Dalam penerapan prinsip university governance, akuntan bisa mengambil peran dalam pelaksanaan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan," jelasnya. Lanjut Sayidah, dalam fungsi perencanaan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan kualitas proses penganggaran. Sedangkan dalam fungsi pengelolaan keuangan, akuntan bisa berperan dalam meningkatkan akuntanbilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dengan menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. "Sementara pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan, akuntan bisa berperan sebagai auditor kinerja yang melakukan pengawasan dan audit atas pengelolaan anggaran yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi dan unit-unit yang ada di bawahnya," tuntasnya. (bin)
Sumber: