Kasus Kematian Remaja di Gresik, Keluarga Bakal Layangkan Nota Keberatan ke Mabes Polri

Kasus Kematian Remaja di Gresik, Keluarga Bakal Layangkan Nota Keberatan ke Mabes Polri

Gresik, Memorandum.co.id - Kepolisian telah menetapkan kematian Saputra Fibriansyah (16) remaja Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo sebagai insiden kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, ternyata kasus ini kian menjadi bola panas. Pihak keluarga korban berencana mengajukan nota keberatan atas laporan perkembangan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik. Langkah ini menyusul penetapan Rino Putra Firmansyah (19) sebagai tersangka atas kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan Saputra tewas. Keluarga korban masih kukuh dengan keyakinan bahwa anak kedua dari tiga bersaudara itu menjadi korban kekerasan. Bukan lantaran kecelakaan seperti kesimpulan polisi. Kuasa hukum keluarga korban, Rohmad Jazuli mengaku sedang menyiapkan nota keberatan atas kasus kecelakaan misterius yang terjadi pada 12 September 2021 tersebut. Sebab, terdapat beberapa hasil penyelidikan yang dinilai mengganjal. "Kami meyakini ini bukan murni kecelakaan. Terdapat unsur penganiayaan bahkan mengarah pembunuhan berencana," terangnya. Berdasarkan hasil autopsi pada 14 Desember 2021 menunjukkan bahwa terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban. Namun berbeda dengan keterangan perkembangan hasil penyelidikan di Mapolres Gresik. "Bahwa luka pada bagian belakang tengkorak patah. Lalu pada tangan dan tubuh lecet akibat jatuh saat berkendara. Ini kan lucu, tidak sama dengan hasil autopsi," jelasnya. Selain itu, proses penyelidikan oleh Unit Laka Satlantas Polres Gresik sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga laporan tentang dugaan pembunuhan tidak bisa dilanjutkan. "Padahal barang bukti sepeda motor yang dikendarai saat kejadian sampai sekarang tidak ditemukan. Seolah-olah sudah direncanakan dengan matang," ketusnya. Oleh karena itu, pihaknya berencana melayanhkan nota keberatan yang ditujukan krpada jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri. "Kami juga akan mengawal jalannya persidangan kasus kecelakaan tersebut. Untuk mengetahui fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan dan mencari keadilan," tegasnya. Rino Putra Firmansyah merupakan rekan korban. Tersangka masih bertetangga dengan korban. Yakni berasal dari Desa Petiken Kecamatan Driyorejo. Keduanya dikabarkan pernah terlibat cek cok urusan asmara. Namun, sebelum peristiwa maut di ruas Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo itu terjadi, mereka sempat menggelar pesta miras. Kondisi tersebutlah yang disimpulkan menyebabkan tersangka hilang kendali saat membonceng korban hingga mengalami kecelakaan dan menewaskan Saputra. Namun anehnya, pascakecelakaan, kondisi Rino justru dalam kondisi segar bugar. "Bahkan sudah berganti pakaian ketika korban ditemukan oleh warga lain," tandas Jazuli. Kendati demikian, Rino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rino terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.(and/har/gus)

Sumber: