Pengedar Sabu Jalan Gadel Diadili

Pengedar Sabu Jalan Gadel Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba semakin meresahkan. Meski sudah dilarang, namun masih saja ada yang nekat mengedarkannya. Seperti halnya M Dahlan yang menjual sabu dalam kemasan poket dengan berat total 2 gram. Ternyata Dahlan tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut. Melainkan juga bersama Abdulloh. Keduanya kini disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Awalnya pada Kamis (30/9) sekira pukul 15.00 tepatnya di Jalan Kalimas Baru, Dahlan menemui Samsul (DPO). Tujuannya untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta. Selanjutnya, Dahlan dihubungi melalui sambungan telepon oleh Abdulloh. Dalam percakapannya, Abdulloh berniat untuk membeli sabu sebanyak 2 gram. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu di depan pom bensin Jalan Demak. Dahlan menerima dari Abdulloh sebesar Rp 1 juta untuk pembelian sabu. Selain itu, Dahlan juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO). Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rusdianto, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati sebagai saksi mengaku melakukan penangkapan terhadap M Dahlan di kontrakannya. "Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu (9/10) sekira pukul 07.00. Di kontrakannya di Jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca Yang Mulia," kata Erwan, Kamis (27/1). Masih kata Erwan, dari hasil pengembangan dari M Dahlan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Abdulloh. "Setelah kami melakukan pengembangan lalu menangkap Abdulloh. Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,46 gram, dan 0,30 gram," imbuh dia. Terhadap keterangan saksi, terdakwa Dahlan tidak membantah saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar Dahlan. Sebelumnya, JPU mendakwa Dahlan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jak)

Sumber: