Bantu Permodalan UMKM, Ketua Komisi B Dorong Pemkot Akselerasi Pendataan NIB

Bantu Permodalan UMKM, Ketua Komisi B Dorong Pemkot Akselerasi Pendataan NIB

Surabaya, memorandum.co.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya diperkirakan ada 40.000. Namun sampai saat ini, yang telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) baru sekitar 2000. Karenanya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah, mendorong agar pemerintah kota (pemkot) melakukan akselerasi, salah satunya dengan turun membantu pelaku usaha mikro agar lebih mudah mengurus NIB. “Adanya NIB ini untuk memberikan akses supaya mereka bisa mendapatkan modal pinjaman dari bank, serta mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, maka saya dukung itu. Tapi jangan biarkan mereka berupaya sendiri. Mereka harus dibantu sama pemkot,” jelas Luthfiyah, Jumat (21/1/2022). Di samping itu, politisi Gerindra ini mengimbau Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya, agar pelaku usaha mikro di Kota Pahlawan terdata lengkap. Jangan sampai ada yang terlewat. Salah satu caranya dengan menggeber pendataan mulai di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sehingga lebih tersentral dan tak melebar. Sejatinya, Luthfiyah merasa risau dengan program NIB ini. Dia kasihan kepada pelaku UMKM yang harus repot-repot dan diwajibkan memiliki NIB. Terlalu macam-macam. Namun setelah mengetahui bahwa NIB bermanfaat, dia mengaku tidak mempermasalahkan selagi NIB mempunyai manfaat bagi pelaku UMKM. Dan yang tidak kalah penting, Luthfiyah menandaskan, pelaku usaha mikro yang sudah memiliki NIB untuk sementara waktu jangan sampai ditarik pajak, agar tak melenceng dari tujuan adanya program NIB. Yakni, mencarikan akses UMKM untuk bisa mendapatkan permodalan. "Untuk sementara ini saya tidak setuju kalau ditarik pajak, wong mereka itu usaha mikro kecil. Kalau mereka ditarik pajak sementara ini saya tidak setuju,” tandasnya. Adapun keuntungan UMKM yang memiliki NIB, salah satunya mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. UMKM juga nantinya mendapat pendampingan pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, dan mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, baik pemerintah daerah atau lembaga lainnya. "Kita minta di data semuanya, jangan melalui kelurahan dan kecamatan saja, tapi juga melibatkan RT-RW, nanti akan ketahuan siapa yg mempunyai usaha mikro. Pendataan dan kepengurusan NIB ini harus dipercepat, agar adil, semua merasakan mendapatkan akses permodalan, akses pemasaran, dan pelatihan,” tuntas Luthfiyah. (bin)

Sumber: