Pelaku Penendangan Sesajen Jalani Proses Hukum di Polres Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - HF, tersangka pelaku pembuang sesajen tiba di Mapolres Lumajang. Tanpa pengawalan ketat dan hanya didampingi oleh beberapa personil kepolisian, HF tiba sekira pukul 19.30 , Kamis (19/1/2022). Seperti diberitakan sebelumnya, HF merupakan tersangka penendangan sesajen di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo beberapa waktu lalu. Setelah beberapa minggu menjadi target operasional, HF yang merupakan warga asal provinsi Nusa Tenggara Barat, ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan Banguntapan Kabupaten Bantul DIY Jogjakarta oleh tim gabungan Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/1/2022) lalu. Banyak pihak yang mengecam aksi intoleran yang dilakukan HF, dan menuntut agar kasus hukumnya nya diproses di Polres Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menerangkan, tersangka HF dibawa ke Mapolres Lumajang untuk memudahkan pelaksanaan penyidikan ke tingkat kejaksaan. "Dari awal proses penyidikan memang kita yang menangani dengan disupport oleh Polda Jatim, untuk memudahkan penyidikan kita bawa tersangka ke Polres Lumajang agar secepatnya bisa melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan" terangnya Sampai dengan saat ini proses hukum yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan kepada 8 orang saksi serta 4 saksi ahli hukum pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli bahasa, serta saksi ahli ITE. Dan diketahui dalam kasus tersebut HF adalah pelaku tunggal dan bertindak sendiri dari mulai pengambilan sampai menviralkan video. "Yang membantu tersangka atas perintah tersangka untuk mengambilkan gambar adalah orang lain yang kebetulan berada di lokasi tersebut, namun yang memviralkan adalah tersangka sendiri," ujarnya. Atas tindakannya itu tersangka dijerat UU ITE 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 Jo pasal 29 ayat 2 Juga pasal 156 subsider ps 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (ani/gus)
Sumber: