DPRD Jatim Temui Warga Pakel Banyuwangi, Bantu Selesaikan Sengketa Lahan

DPRD Jatim Temui Warga Pakel Banyuwangi, Bantu Selesaikan Sengketa Lahan

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus sengketa tanah di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak untuk melakukan cros cek ke lokasi. Politisi Partai Golkar ini menemui Pemkab Banyuwangi, warga Desa Pakel dan Polresta Banyuwangi. “Saya Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. Maksud kedatangan saya ke sini adalah untuk mendengarkan sekaligus mencari fakta seperti apa sesungguhnya kejadian yang viral hingga dimuat media nasional, atas tragedi kemanusiaan beberapaa hari lalu,” ungkap Sahat disambut penuh harap perwakilan warga yang Hadir. Sahat mengatakan, temuan di lapangan, ada dua hal yang berkaitan dengan tupoksi pemerintahan. Yaitu terkait batas wilayah batas desa yang disengketakan di kaki Gunung Licin, dekat kawah ijen. “Selain itu terkait pengelolaan pemanfaatan hasil hutan untuk perkebunan,” jelas Sahat. Sahat menyebutkan, tupoksi pemerintah kabupaten untuk menentukan. Karena itu, BPN juga harus turun dan terlibat mengingat semuanya terkait dengan alasan hak kepemilikan tanah yang disengketakan. "Semuanya harus duduk satu meja,” lanjutnya. Pemkab Banyuwangi dan Pemprov Jatim, kata Sahat, perlu turun tangan mengingat temuan di lapangan. Ada informasi seolah-olah ada kesan mencaplok batas desa. “Harus duduk bersama tanpa ada kepentingan masing-masing,” terang Sahat. Sebelum bertemu warga, politisi Partai Golkar ini berdialog dengan Pemkab Banyuwangi. Sahat menjelaskan, dirinya ditemui Sekdakab Banyuwangi Mudjiono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Ruliono, Kepala BPN Banyuwangi dan Kabag Pemkab Banyuwangi. "Kami mendengarkan sejarah dan kronologis persoalan yang terjadi di Desa Pakel. Persolalan ini sudah terjadi sejak 2018, dan sudah 8 kali dilakukan dialog tapi memang belum selesai hingga hari ini," tandas dia. Pihak warga merasa punya hak mengelola berdasar surat ijin pengelolaan dari Ratu Belanda pada tahun1928. Dan saat ini sedang ada pengelolaan oleh sebuah perusahaan berdasar surat dari BPN. Namun mereka meyakini dengan surat 1928 merekalah yang berhak. "Maka silakan selesaikan dengan cara hukum," tegas dia. Kepala Desa Pakel, Mulyadi meminta Sahat ll menyelesaikan persoalan ini. Agar tidak berlarut larut. “Kami mohon dengan sangat agar Pak Wakil Ketua DPRD Jatim ini bisa membantu kami agar bisa segera selesai,” ungkap Mulyadi. Kuasa Hukum warga, Ahmad Rifai kepada Sahat juga membeberkan adanya kekerasan terhadap warga, “Itu terjadi Jumat malam (14/1), 3 orang warga Pakel dan 1 orang (aktifis) mahasiswa mengalami kekerasan. Salah seorang diantaranya bahkan sampai berdarah,” ungkap Tejo. Menanggapi kekerasan terhadap warga ll, Sahat mengaku lmbaga penegak hukum turun melakukan pemeriksaan. (day)

Sumber: