Dewan Sesalkan Kebijakan Pemprov Jatim soal Penonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dewan Sesalkan Kebijakan Pemprov Jatim soal Penonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemprov Jatim menanggung pembiayaan layanan kesehatan baik di faskes swasta ataupun pemerintah. Hal ini ia lakukan, setelah Pemprov Jatim menonaktifkan kepesertaan 622.986 BPJS Kesehatan warga Jatim di APBD Jatim 2022. "Ini sangat disesalkan. Kelihatan sekali tidak ada pertimbangan dan koordinasi yang baik dalam kebijakan Pemprov Jatim,” tutur Deni Wicaksono usai hearing bersama Dinkes Jatim, Jamkes Watch, dan BPJS Kesehatan, dan perwakilan buruh di DPRD Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). Politisi PDI-P ini meminta pemerintah jangan membiarkan warganya harus pontang-panting membayar biaya layanan kesehatan. Karena itu, Deni mendorong adanya solusi jangka pendek bagi warga Jatim yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif. Untuk sementara, pembiayaan layanan kesehatan ditanggung Pemprov Jatim baik yang ada di faskes swasta ataupun pemerintah. Hal ini harus dilakukan agar warga tidak bingung membayar biaya layanan kesehatannya. “Pemprov Jatim harus punya komitmen soal ini, jangan abang-abang lambe hanya lips service,” tegasnya. Deni yang juga Ketua PA GMNI Jatim memastikan akan mengawal solusi jangka menengah untuk 622.986 orang yang kepesertaan BPJS Kesehataannya non aktif. Yakni dialihkan kepembiayaan BPJS Kesehatan PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) yang dibiayai kabupaten/kota ataupun PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai APBN. (day)

Sumber: