Janda Jenggawah Edarkan Upal di Pasar

Janda Jenggawah Edarkan Upal di Pasar

JEMBER- Berbelanja menggunakan uang palsu (upal), Saropah (46), kini harus berurusan dengan anggota Polsek Ambulu. Dari tangan janda empat anak asal Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, ini disita 9 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya kasus ini ketika tersangka berbelanja di Pasar Karang Anyar, Ambul, dan mendatangi lapak milik Marwiyah (51) untuk membeli dua biji kelapa, dan kentang 2 Kg. Selanjutnya tersangka membayar dengan uang Rp 100 ribu, dan mendapat uang kembalian. Setelah tersangka meninggalkan lapak, korban baru sadar bila uang tersebut palsu, dan dilaporkan pada petugas pasar, Abdul Rauf. Dari laporan tersebut, kemudian mereka mencari tersangka, dan upaya tersebut membuahkan hasil. “Tersangka awalnya mengelak bila itu uang miliknya, karena tidak ingin ribut, selanjutnya dilaporkan pada kami. Setelah digeledah, ternyata masih banyak upal di dalam dompetnya,” ujar Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Pianto. Dengan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka dimintai keterangan di mapolsek. Di hadapan petugas diakui tersangka bila dirinya mendapatkan upal tersebut dari temannya yang tinggal di Probolinggo. Untuk mendapatkan upal total Rp 5 juta, tersangka harus membayar Rp 2.250.000. “Sudah tiga kali tersangka membeli  uang palsu tersebut,” lanjut kapolsek.(edy/tyo)

Sumber: