Jualan Sabu di Rumah, Warga Kunti Diringkus Polisi

Jualan Sabu di Rumah, Warga Kunti Diringkus Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkotika seperti tiada habisnya. Selain jumlah permintaan banyak, barang haram tersebut disinyalir menjanjikan dalam ladang bisnis karena untungnya mencapai jutaan rupiah, bahkan lebih. Namun ruang gerak yang sempit, membuat pengedar sabu-sabu (SS) yakni Matsali, warga Jalan Kunti, Sidotopo, harus berusuran dengan pihak berwajib. Pria 31 tahun tersebut terbukti menjual serbuk kristal di rumahnya setelah digrebek anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, Rabu malam (12/1/2022). "Pelaku statusnya pengedar," kata Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji dikonfirmasi Memorandum, Kamis (13/1/2022). Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut bermula pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 17.00 Unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kunti terdapat seseorang yang sering melakukam transaksi ss di rumahnya. "Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi sekira pukul 20.15," jelasnya. Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, anggota langsung masuk gang untuk menuju rumah Matsali. "Saat kami amankan dan digeledah ditemukan ss," terangnya. Kapolsek Ari menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diselipkan di dalam jaket rompi warna biru dan dimasukkan dompet tempat emas warna hitam. "BB tersebut disimpan di dompet dan dus book HP," terangnya. Dihadapan penyidik Matsali mengaku telah sebulan menjual narkotika tersebut. "Dulu jadi kuli, sekarang jualan sabu sabu. Karena hasilnya menguntungkan," ujarnya. (alf).

Sumber: