Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Rp 25 M Cabang Syariah Sidoarjo

Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Rp 25 M Cabang Syariah Sidoarjo

Surabaya, Memorandum.co.id - Terkait dugaan fraud di Bank Jatim Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Cabang Mojokerto yang berproses hukum, manajemen Bank Jatim menyampaikan menghormati proses hukum. Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah menjelaskan, Bank Katim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Bank Jatim telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," terang Umi Rodiyah. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, lanjut Umi Rodiyah Bank Katim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. "Bank Jatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaannya," tegas dia. Bank Jatim memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik. Sampai dengan saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Bank Jatim saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital Bank Jatim dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata dia. Terpisah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp 25 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu. Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. (day)

Sumber: