Empat Pengedar Diberangus, Polisi Sita 98 Butir Ineks
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus empat pengedar psikotropika jenis Ineks. Keempatnya masing-masing berinisial IT (24) warga Sumenep, KK (26) Pamekasan dan BR (22) warga Bangkalan. Sementara satu tersangka lain yakni IA (25), asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Mereka disergap di dua lokasi berbeda. IT dan BR diamankan saat berada di sebuah rumah kos mereka salah di Jalan Dukuh Kupang. "Kami amankan di depan rumah kos saat menunggu pembeli. Dari penggeledahan, diemukan sembilan butir ineks dari tangan mereka," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanitreskrim AKP Marji Wibowo, Kamis (6/1). Dwi menyebut, keempatnya ini merupakan jaringan dalam menjalankan bisnis haram jual beli pil ineks. "Mereka satu jaringan yang sama-sama menjual ineks. Namun, di lokasi yang berbeda saat jual pil ini," lanjut dia. Menurut Dwi, pengungkapan ini bermula saat anggotanya memperoleh informasi terkait adanya pengedar di wilayah Dukuh Kupang. Setelah ditelusuri, rumah kos yang dicari ternyata dihuni oleh IT dan BR. Polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus mereka saat menunggu pembeli.(fdn)
Sumber: