Istri Polisi Tipu Teman Leting Suami
Surabaya, memorandum.co.id - Penipuan dengan modus investasi tak mengenal kata teman. Seperti yang dilakukan Indrayani. Wanita 40 tahun itu menipu teman suaminya sesama anggota polisi. Akibat tipuannya, membuat korban menelan kerugian Rp 1,3 miliar. Awalnya Indrayani menawari korban perihal investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan. Pada 2018, korban yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. KorbanĀ menjadi percaya kepada istri temannya. Kemudian perempuan asal Ponorogo itu kembali menawari bisnis. Kali ini berupa pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor ke korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta. Tak cukup disitu, Indrayani kembali menawari korban sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta. Namun, pada Minggu (28/10/2018) setoran Rp 215 juta mulai macet. Modal dan keuntungan lima persen belum diterima korban. "Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari korban berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/1/2022). Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar kepada korban. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Korban menyetorkan Rp 800 juta. Kali ini Indrayani memberikan jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi, agar korban percaya. Setelah itu, Indrayani kembali meminta Rp 300 juta kepada korban. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana korban Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Korban lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. "Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," katanya. Korban merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor korban itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. "Dengan istilah gali lubang tutup lubang," tandasnya. (mg5/fer)
Sumber: