Awal Kerja Tahun 2022, Begini Pesan Bupati Jombang kepada ASN

Awal Kerja Tahun 2022, Begini Pesan Bupati Jombang kepada ASN

Jombang, memorandum.co.id - Mengawali kerja di 2022, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menekankan kepada para ASN untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan dalam pelaksanaan apel kerja awal tahun yang diikuti seluruh jajaran ASN, di halaman parkir Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (3/1/2022). Dalam apel tersebut, Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, para camat, Direktur Perusda Pemkab Jombang, pejabat struktural dan pejabat fungsional dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mundjidah Wahab mengatakan, agar para ASN untuk menyikapi berbagai kritik dari masyarakat secara responsif dan konstruktif. Menjawab kritik masyarakat dengan melakukan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pelayanan birokrasi yang makin murah, makin cepat, makin mudah dan makin baik. "Seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Jombang untuk membangun komitmen, berpikir cerdas, bekerja keras, dan bertindak tuntas membangun Jombang untuk mewujudkan visi Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing," katanya, dalam sambutannya. Bupati Jombang berharap semoga pada 2022 Pemerintah Kabupaten Jombang mampu memberikan nuansa baru yang segar dalam memperbarui tekad, harapan dan semangat untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sehingga menjadi lebih maju lagi. "Meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan, hambatan dan tantangan, tetapi sungguh kita menyadari bahwa dengan peran serta dan kebersamaan kitalah sehingga telah memperoleh hasil-hasil yang luar biasa di tahun 2021," ujarnya. Bupati juga mengungkapkan terkait evaluasi bagi ASN, terutama hukuman disiplin pegawai selama 2021. Bahwa yang mendapat hukuman disiplin sedang sebanyak satu orang, mendapat hukuman disiplin berat 11 orang (tiga orang diberhentikan dengan hormat dan satu orang diberhentikan tidak dengan hormat). ASN yang mengajukan izin perceraian sebanyak 41 orang, dan ASN yang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin sebanyak dua orang. "Kepada seluruh ASN saya sampaikan, sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari (tidak harus berturut-turut), dapat memenuhi unsur salah satu alasan bisa diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Kepada para kepala OPD, saya minta agar semakin meningkatkan pengawasan melekat di OPD masing-masing," pungkasnya. (yus/fer)

Sumber: