Kalah di MA, Pemkot Tolak Ganti Rugi Warga Banyuurip

Kalah di MA,  Pemkot Tolak Ganti Rugi Warga Banyuurip

SURABAYA - Pembebasan tanah di Jalan Banyuurip untuk proyek box culvert sembilan tahun silamu ternyata masih menyisakan masalah. Yusdi Wibowo Kusuma (40), pemilik lahan di Jalan Banyuurip 129, menjadi korban proyek Pemkot  Surabaya tersebut. Meski sudah mengajukan upaya hukum dan selalu menang baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, tergugat (Pemkot Surabaya) belum mengganti rugi dua lahan yang dikepras seluas 152 meter persegi. Padahal dalam putusan hingga tingkat MA itu, tergugat harus membayar ganti rugi materiil kepada penggugat secara tunai sekaligus Rp 1.557.544.000, serta semua biaya yang timbul dalam perkara Rp 1.716.000. "Saat proyek itu berjalan, tidak pernah ada sosialisasi kepada saya maupun surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya. Tahu-tahu proyek sudah jalan dan sebagian lahan kami sudah diambil (dicaplok, red),” ujar Yusdi saat ditemui Memorandum, Kamis (26/9). Menurut dia, dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Pada 2013, dirinya pernah dihubungi dinas PU dan mengatakan ada ganti rugi. Terpisah, Sudibyo Christiyan, kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke PN Surabaya pada 14 Februari 2019, terkait permohonan eksekusi menyusul terbitnya putusan MA. Hasilnya, pada Rabu (27/3), Ketua PN Surabaya Nursyam mengabulkan permohonan eksekusi tersebut. Dalam surat putusan, ketua PN Surabaya telah memerintahkan kepada Panitera PN Surabaya untuk menunjuk juru sita, dan memanggil semua pihak tergugat menghadap pada 15 April 2019 untuk diberi teguran atau aanmaning agar mereka dalam waktu delapan hari sejak tanggal diberikan teguran tersebut memenuhi amar putusan PN Surabaya, PT Surabaya dan putusan MA RI yang sudah berkekuatan hukum. Sudibyo Christiyan mengatakan, pada 23 Agustus 2019, dirinya melayangkan surat ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini perihal pelaksanaan atas putusan PN Surabaya, PT Surabaya, dan MA.Surat tersebut meminta jawaban tertulis wali kota terkait pelaksaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan, hendaknya pemkot dapat melakukan PAK sehingga putusan tersebut dapat dilaksanakan segera pada 2019. Pada 17 September 2019, Wali Kota Tri Rismaharini menjawab surat tersebut. Intinya, sikap Risma dalam surat itu mengatakan, belum dapat menindaklanjuti permohonan kuasa hukum. ”Alasan wali kota, pemkot masih mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut,” kata Christiyan. Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, dia mengatakan, kalau penggugat menang jalur hukum dipersilakan mengambil ganti rugi ke pengadilan. Sebab,  pemkot menitipkan ganti rugi dalam bentuk konsinyasi. “Dinegosiasi dulu dan  kemudian diappraisal. Jika tidak ketemu, maka kami akan ke pengadilan untuk konsinyasi. Jadi  orangnya bisa mengambil (ganti rugi, red)  di sana,” ungkap Hendro Gunawan, Kamis (26/9). Soal penggugat sudah melayangkan surat ke pemkot dan menanyakan soal ganti rugi dan belum direspons, Hendro Gunawan mengatakan, agar mengirim surat lagi ke pemkot. “Insya Allah kami bantu,” tegas dia. (fer/udi/be)

Sumber: