Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Gresik Diberhentikan

Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Gresik Diberhentikan

Gresik, memorandum.co.id - Keputusan tegas diambil Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani untuk pembenahan manajemen dan pelayanan Perumda Giri Tirta. Seluruh jajaran direksi diberhentikan per tanggal 31 Desember 2021. Tahun baru 2022, perusahaan milik daerah itu dipastikan bakal ditukangi direksi baru. Langkah mengejutkan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Posisi mereka sementara waktu digantikan pelaksana tugas (Plt) "Dewas dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta, red) kita berhentikan semua," tegas Bupati Fandi Akhmad Yani kepada awak media, Minggu (2/1). Pemberhentian jajaran direksi ini diduga buntut dari persoalan yang ditemukan saat sidak bupati ke Kantor Perumda Giri Tirta  pada 17 September lalu. Bupati  menemukan adanya penyertaan modal APBD tahun 2019, sebesar Rp 25 miliar tak sesuai perencanaan. “Yang pasti mengenai banyak hal. Karena memang manajemen PDAM (Perumda Giri Tirta, red) butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat,” jelas mantan Ketua DPRD Gresik tersebut. Selain mengeluarkan keputusan pemberhentian jajaran dewan direksi Perumda Giri Tirta, Bupati Gresik telah menunjuk pejabat sementara sebagai Plt. Antara lain, Plt Dirum PDAM Gunawan, Plt Dirum Wiwid, dan Plt Dirtek Fatris. Sedangkan lelang jabatan untun mengisi jajaran direksi bakal dibuka pekan depan. Gus Bupati berharap, dengan manajemen baru bisa mengatasi persoalan yang dialami Perumda Giri Tirta, termasuk keluhan pelanggan terkait pelayanan. (and/har)

Sumber: