Utang Tak Dibayar, Truk Saudara Jadi Sasaran
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Jatanras Satraskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Ricky Rafsyanjani (31), warga Banowati II lantaran mencuri truk Faisol (32), yang masih saudaranya. Bukan tanpa sebab Ricky melancarkan aksinya itu. Ia geram karena uang Rp 32 juta yang dipinjam warga Siidotopo II itu tak kunjung dilunasi. Ricky mengaku sebelum memutuskan mencuri truk saudaranya itu, berbagai upaya menagih korban tak membuahkan hasil. “Tagihannya kurang Rp 9 juta. Saya minta baik-baik tapi tak juga dibayar. Akhirnya truk itu saya ambil sebagai jaminan agar dia mau melunasi,” kata Ricky, Selasa (28/12/2021). Dalam aksinya, Ricky datang ke Terminal Cargo, Jalan Sidotopo Lor. Di sana terparkir truk korban. Dengan mudah Ricky membawa kabur truk tersebut lantaran kunci kontak masih menempel. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kejadian bermula adanya laporan masyarakat atas hilangnya truk Mutsubushi kuning M 8158 UG di Terminal Cargo, Jalan Sidotopo Lor. “Anggota lalu mengolah TKP. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa terduga pelaku adalah saudara korban,” kata Giadi. Anggota yang mengantongi identitasnya segera memburu terduga pelaku. Tidak butuh waktu lama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti curian. “RR beserta BB dibawa ke polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Giadi. Giadi menambahkan, motif pencurian ini karena utang piutang RR dengan korban. Kejadian tersebut bermula saat RR meminjamkan sejumlah uang juta rupiah kepada korban untuk urusan bisnis sejak tiga tahun lalu, namun selang jatuh tempo, uangnya tak kunjung dibayar hingga membuat gelap mata RR. “RR geram lantaran sisa uangnya Rp 9 juta tak kunjung dibayar, lantas RR mencuri truk saudaranya,” imbuh Giadi. Dengan kejadian perkara ini, Giadi membenarkan bahwa aksi tersangka menyalahi aturan yang menuju ke rana pidana. “Ini jelas tindakan kriminal yang dilakukan tersangka karena mencuri truk. Biarpun ini masalah utang-piutang antara tersangka dan korban,” tandasnya. (alf/fer)
Sumber: