Setahun, Satresnarkoba Polres Malang Amankan 270 Tersangka dan Ribuan Gram Narkotika
Malang, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba, Senin (27/12/2021). Selama tahun 2021, Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka dengan laporan polisi (LP) sebanyak 248. Juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, Pil 'LL" 54.226 butir. Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono didampingi Kasatresnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo beserta Kasihumas Iptu Daya Wastuti menyampaikan hasil ungkap kasus tersebut. “Dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 248 laporan polisi dengan total tersangka 270 orang," kata AKBP R. Bagoes Wibisono (27/12/2021). Dari total 270 orang tersangka ini statusnya berbeda-beda. Yang berstatus sebagai penanam ada 1 orang, pengedar 232 orang dan pemakai 37 orang. Bagoes Wibisono mengatakan dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, yang dimusnahkan sebanyak 3.500 gram. “Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan,” jelasnya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran. "Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar," tegas Bagoes. Kapolres Malang menyampaikan tindakan ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Malang. Masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan. (*/kid/ari)
Sumber: