Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, PSI Surabaya Desak DPR Sahkan RUU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, PSI Surabaya Desak DPR Sahkan RUU TPKS

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Fraksi PSI Surabaya, Tjutjuk Supariono meminta agar DPR RI, terlebih perwakilan dari Dapil Jatim 1 agar terus mengawal dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebab hingga sekarang, RUU TPKS belum juga disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, meski mayoritas fraksi telah menyetujui RUU ini pada rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg). “Tahun ini kasus kekerasan seksual di Surabaya mencapai 104 kasus, tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Ironisnya, angka kekerasan seksual ini didominasi pada anak usia 0-18 tahun. Bahkan kemarin ada kasus pencabulan anak usia 3 tahun. Pada tahun 2019 dan 2020 angkanya tidak pernah lebih dari 100. Dari sini kita bisa lihat bahwa tren kekerasan seksual, khususnya pada anak, menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” terang Tjutjuk, Kamis (23/12/2021). Menurutnya, jumlah ini berpotensi jauh lebih rendah dibandingkan kenyataan di lapangan, mengingat banyak korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang tidak berani untuk melapor. Dengan disahkannya RUU TPKS, lanjut Tjutjuk, akan menjadi payung hukum untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan langsung, keluarga, serta saksi yang memberikan kesaksian selama proses hukum. Mengutip dari Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender 2020, disebutkan bahwa mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa adanya kepastian. Sebanyak 57% dari korban kekerasan seksual menyatakan bahwa tidak ada penyelesaian dari kasus mereka. Dengan meningkatnya angka kekerasan seksual dan ketidakpastian hukum yang ada, maka RUU TPKS ini dinilai Tjutjuk perlu segera disahkan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. “Mau sampai kapan ditunda, butuh berapa korban lagi yang berjatuhan, negara kita ini sudah darurat kekerasan seksual. Perangkat hukumnya sudah harus ada untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Saya sebenarnya sangat menyayangkan gagalnya pengesahan RUU TPKS pada Rapat Paripurna DPR kemarin. Maka dari itu, saya mohon dengan sangat kepada DPR, terutama teman-teman dari perwakilan Dapil Jatim 1 untuk mengawal pengesahan RUU ini dan tidak ditunda-tunda lagi di tahun 2022,” tegas anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini. “Saya mengajak seluruh masyarakat bersama Fraksi PSI untuk terus mengawal penerbitan UU ini agar jangan ada lagi yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual di negara kita,” imbuh Tjutjuk. (mg3)

Sumber: