BPJS Undang Perusahaan dan Penunggak Iuran
LUMAJANG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan pembinaan terhadap perusahaan penunggak iuran. Kegiatan itu dilakukan di Rumah Makan Pondok Asri, Sukodono, Lumajang, Rabu (26/12) Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang Triyono mengatakan, BPJS merupakan program pemerintah dan amanah dari Undang Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak hidup layak. BPJS tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bekerja sama dengan lembaga lain termasuk Kejaksaan dan Disnakertrans, serta perusahaan negeri maupun swasta termasuk Ormas. Salah satu penunggak dikarenakan kesulitan membayar iuran di bank, BPJS merupakan sebuah badan yang menyangkut hak dan kewajiban. "Pekerja berhak mendapat santunan namun harus melakukan kewajiban yaitu iuran," terang Triyono. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka pihak keluarga (ahli waris) akan mendapat santunan kematian sebesar 48 x gaji ditambah santunan lainnya. Kasubdatun Kejaksaan Negeri Lumajang Rizky dan Kepala Bidang hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang Agus Dwikoranto menegaskan, adapun kewenagan dari Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut adalah dalam hal penegakan hukum perdata. "Kejaksaan akan membantu pihak BPJS dalam hal menangani kepatuhan terhadap para peserta BPJS termasuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya," terang Rizky. Pada acara tersebut juga dilakukan tanya jawab dari para undangan yang hadir seputar keluhan atau kendala dari para peserta BPJS ketika membayar iuran BPJS. (tri/yok)
Sumber: