SK Gubernur Belum Turun, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tidak Jelas
SURABAYA - Jadwal pelantikan pimpinan definitif DPRD Surabaya belum jelas. Sebab, agenda tersebut masih harus menunggu turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Namun demikian, Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto memastikan usulan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan definitif DPRD sudah dikirimkan ke gubernur melalui wali kota. Saat ini, menurut dia, tinggal menunggu turunnya SK tersebut. "Sekarang tinggal menunggu keputusan gubernur untuk peresmian ketua defenitif. Mudah-mudahan hari ini (Senin, 23/9) turun. Tapi secara administrasi kami kan belum. Insya Allah kita bisa mengambil tembusannya ke wali kota. Kalau sudah dapat keputusan resmi akan diagendakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan,"kata Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9). Lebih jauh, dia menjelaskan, selama SK pimpinan dewan belum turun, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) berupa badan-badan dan komisi tak akan bisa dilakukan. Tanpa AKD dewan tak bisa menjalankan fungsi legisasi dan fungsi anggarannya."Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan harus mengucapkan janji,"tegas Hadi. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang dituangkan dalam tata tertib DPRD, tugas pimpinan dewan sementara ada empat, yakni memfasilitasi rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi- fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif DPRD Surabaya. Selain itu, kata Hadi, terbentuknya AKD tergantung SK dari gubenur. Kalau SK sudah turun, secepatnya semua akan bisa terbentuk, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.“Seperti pembentukan AKD, Pansus Tata Tertib dan Pansus DPRD,” terang dia. Apakah ada peraturan khusus mengenai turunnya SK gubernur, Hadi mengungkapkan, sebetulnya kalau dilihat dari UU 23 nomor 14 memang tata cara untuk penetapan pimpinan DPRD itu diatur dalam tata tertib DPRD. Ketika membuat peraturan tatib DPRD itu diatur dalam perundang-undangan 12 tahun 2018. "Kalau diukur, telat atau tidak, tidak ada. Tidak ada peraturan tersebut. Rentang waktu tidak ada," pungkas dia. (alf/be)
Sumber: