Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung
Surabaya, memorandum.co.id - Ratusan burung yang diselundupkan dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, dua orang diamankan yaitu sopir truk berinisial MK (33), asal Lamongan dan AP (25), warga Madiun. Keduanya ditangkap di depan lapangan Jalan Prapat Kurung. Saat itu keduanya sedang memindahkan ratusan burung tersebut. "Keduanya diamankan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan pengiriman unggas ini," kata dia. Ratusan ekor burung ini terdapat dua jenis yang masuk kategori hewan dilindungi yaitu Cucak Ijo dan burung Cicilin. Cucak Ijo yang diselundupkan berjumlah 25 ekor sementara Cicilin sebanyak enam ekor. Sementara jenis burung yang lain Kolibri Ninja 250 ekor, Murai Palangka delapan ekor, Anis Kembang tiga ekor, Tledekan satu ekor, dan jenis Kacer satu ekor. "Burung ini tidak dilengkapi dokumen. Pengiriman hewan dari satu wilayah harus melalui pemeriksaan kesehatan di Balai Karantina setempat," jelas Kompol Wahyu Hidayat. (alf)
Sumber: