Pemeriksaan Kasus Jasmas, Uji Kesaksian Armuji

Pemeriksaan Kasus Jasmas, Uji Kesaksian Armuji

SURABAYA - Diperiksanya Armuji, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya terkait korupsi dana hibah jasmas diharapkan bisa membuat terang kasus dengan kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar ini. Kesaksian anggota DPRD Jatim periode 2019-2014 bakal diuji. Menurut Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah, apa yang dilakukan kliennya selama ini sudah sesuai prosedur. “Mudah-mudahan dengan diperiksanya Armuji, kasus ini menjadi terang,” ujar dia saat ditemui Memorandum, Jumat (20/9). Dikatakan Sudiman, perbedaan selama ini dengan jaksa akan diuji di peradilan. Apakah salah menurut jaksa, tetapi benar menurut pandangannya soal prosedur tersebut. “Armuji sudah menjawab tahu, tetapi persoalannya sekarang ini apakah prosedur itu sudah benar atau tidak. Itu yang akan kita uji. Kalau mengatakan prosedurnya sudah benar tapi jaksa mengatakan tidak benar, maka kalau begitu kita uji di pengadilan saja,” tegas dia. Lanjut Sudiman, pihaknya meminta kepada jaksa untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum saja. “Karena bagaimana jaksa, sudah menjadikan orang tersangka dan diperiksa tentu peradilan yang cepat kita minta untuk diuji di pengadilan,” tambah Sudiman. Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus jasmas ini, Sudiman tidak berani berandai-andai. “Itu yang kami belum tahu. Sepanjang jaksa menemukan dua alat bukti maka bisa dijadikan itu. Ada atau tidaknya, kami tidak tahu,” pungkas Sudiman. Sementara itu, Yusuf Eko Nahuddin, penasihat hukum Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy, mengatakan bahwa ketiga kliennya diperiksa sebagai saksi. “Hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugito, Dini, Ratih,” jelas dia. Untuk fee, Yusuf menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sesuai dengan tuduhan jaksa selama ini. “Tidak ada sama sekali yang menguatkan tuduhan dari jaksa, dan mereka justru tidak melakukan apa-apa. Soal aliran dana, mereka juga sama-sama tidak tahu,” tegas Yusuf. Diberitakan sebelumnya, seperti yang dibenarkan Armuji usai diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik pidsus, Kamis (19/9). “Yo mesti eruh lah (Ya mesti tahulah, red),” ujar Armuji. Disinggung soal pengajuan proposal yang merupakan produk politik, Armuji mengembalikan jawaban tersebut kepada wartawan. “Sampeyan kan eruh sakdurung-durunge (Kalian kan tahu sebelum-belumnya, red),” jelas Armuji yang terlihat santai dengan setelan hem putih bertuliskan Harley Davidson dan celana jins hitam ini. Terkait perwali yang tidak adanya sistem pengawasan apakah perlu diubah, Armuji menegaskan bahwa itu kewenangan dari pemkot. “Itu produk pemkot,” tambah dia. Armuji juga menambahkan, bahwa kedatangannya ke Kejari Tanjung Perak untuk memberikan kesaksian kepada enam orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus jasmas. “Sebagai saksi dari enam anak-anak (Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Ratih Retnowati, dan Dini Rijanti) itu. Mekanisme hibah saja,” pungkas dia. Terpisah, Kasi Pidsus Dimaz Kejari Tanjung Perak Atmadi, membenarkan adanya pemeriksaan keempat tersangka sebagai saksi.  "Hari ini (kemarin, red), pemanggilan tersangka BR, RR, DR, dan SA. Maksud dan tujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka S dan D,” jelas Dimaz. Lanjut Dimaz, pihaknya masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk menyelesaikan berkas. “Tim penyidik punya hadwal, dan siapa saja yang dipanggil,” ujar dia. Disinggung apakah juga dilakukan pemanggilan kepada pihak eksekutif, Dimaz menegaskan hal tersebut tidak menutup kemungkinan. “Kami jadwalkan. Ada yang ditambah atau dipanggil kembali untuk melengkapi berkas,” pungkas Dimaz. (fer/lis)

Sumber: