Bawa Kabur Motor Teman, Residivis Asal Jepara Ditangkap saat Minum Miras
Tuban, memorandum.co.id - R alias Riyan (26) seorang nelayan asal Jepara, Jawa Tengah nekat membawa kabur motor milik temannya. Akibatnya, ia ditangkap oleh satuan Resmob Polres Tuban. Apesnya, ia ditangkap saat sedang minum minuman keras (miras) di Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sebelumnya, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor honda supra X milik Ali Yunus Ramadzan (26) warga Dusun Rembes, Desa Gesikharjo Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sesuai Informasi dari Resmob Polres Tuban, tersangka merupakan residivis kasus penipuan. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/10/2021) yang lalu saat tersangka menginap dirumah Waras yang terletak di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban bersama dengan korban. Ketika korban sedang tertidur, Riyan melancarkan aksi jahatnya dengan mengambil kunci motor milik Yunus dan selanjutnya membawa kabur. Namun dalam perjalanan motor tersebut diamankan Satlantas Polres Rembang ketika melaksanakan razia karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kapolres Tuban AKBP Darman dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor. "Kita berhasil mengamankan 3 unit motor, juga barang bukti STNK juga kunci T yang digunakan selama ini, tersangka ini memang sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor memang spesialis curanmor," ucap AKBP Darman saat pers rilis, Rabu (8/12/2021). Kapolres menambahkan bila tersangka berteman dengan korban, memang residivis spesialis curanmor. "Mudah-mudahan nanti bisa kita kembangkan lagi," imbuhnya Kapolres AKBP Darman. Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melaporkan ke Polres Tuban. "Silakan disampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor seperti ciri-ciri tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Tuban," imbau AKBP Darman. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau paling lama 5 tahun penjara. (top/har)
Sumber: