Penutupan Sosialisasi Cukai, Ini Pesan Wabup Jombang kepada Masyarakat

Penutupan Sosialisasi Cukai, Ini Pesan Wabup Jombang kepada Masyarakat

Jombang, memorandum.co.id - Wakil Bupati Jombang, Jawa Timur, menutup sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang bertempat di Kampoeng Djawi Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Selasa (07/12/2021). Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Setdakan Jombang, dihadiri Anggota Komisi B DPRD Jombang Rochmad Abidin dan Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo. Peserta kali ini, dari Forpimcam Mojowarno, Bareng dan Wonosalam, serta tiga pilar desa, pada Rabu, (24/11/2021). Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, bahwa rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. "Kabupaten Jombang saja, dari rokok diperkirakan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 750 Milyar. Sedangkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima Pemkab Jombang sebesar Rp 48 Miliar. Digunakan untuk sektor kesehatan 25 %, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50 %," katanya, dalam sambutannya, Rabu, (24/11/2021). Ciiri-ciri rokok ilegal, terang Sumrambah, yang pertama rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. "Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas)," terangnya. Selain itu, lanjut Sumrambah, tidak sesuai peruntukan, misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. "Selanjutnya tidak sesuai personalisasi. Semiisal pita cukai untuk perusahaan A, namun yang digunakan untuk perusahaan B," tukasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. "Cukai mempunyai peranan untuk memastikan, bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya. Sedangkan peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut, penting agar masyarakat dalam mengkomunikasi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar. "Selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai. Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah, karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah," tandasnya. Dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat, tegas Sunaryo, dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. "Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal, adukan ke kami melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009,” tegasnya. Kemudian, Anggota Komisi DPRD Jombang Rochmad Abidin memaparkan, pendapatan nasional dari cukai rokok memang cukup besar, karena survei kita 36,6 % penduduk Indonesia merokok. Hanya saja di rokok tetap ada peringatan. "Sehingga untuk kedepannya, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah dan DPRD agar ada perda terkait kawasan bebas merokok meskipun sudah ada perbubnya," paparnya. Hal ini, ujar Rochmad, ingin menyelamatkan anak-anak dan ibu hamil agar tidak terimbas oleh asap rokok. "Memang ini dua hal yang beda, tetapi memang perlu yang namanya cukai untuk pendapatan nasional, tetapi juga perlu memperhatikan kesehatan kita,” pungkasnya. (adv)

Sumber: