Jual Motor Curian di Medsos, Pria Malang Dibekuk Polisi di Gresik
Gresik, memorandum.co.id - Nasib apes dialami Purwanto (33) warga Desa Bandrong, Kecamatan Jabung - Malang. Gegara menjual motor curian di media sosial, ia dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah jajaran Polres Gresik. Penangkapan itu bermula ketika tersangka menggasak motor matic W 6568 MQ milik M. Charis (37) warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, 13 November 2021. Sekitar pukul 00.30, istri korban memarkir motor di pinggir rumah dengan kunci masih melekat. Keesokan harinya, Charis dibuat kaget lantaran motornya sudah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Ujungpangkah danĀ memberitahukan kepada warga Desa Sekapuk. Langkah korban ternyata membawa hasil. Selang beberapa hari, salah satu warga melihat postingan di grup media sosialĀ jual-beli sepeda motor area Bojonegoro, Tuban, Lamongan. Korban yang mengenali motor tersebut langsung melapor polisi dan menjebak Purwanto. Direncanakanlah transaksi jual beli untuk memancing tersangka. Setelah dilakukan transaksi, Purwanto diamankan warga Sekapuk di wilayah Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik lalu diserahkan ke Polsek Ujungpangkah. "Tersangka beserta barang bukti satu unit motor telah kami amankan," ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin, Kamis (2/12). Di hadapan penyidik, Purwanto mengaku beraksi seorang diri. Namun hal tersebut tidak membuat polisi berhenti melakukan pengembangan kasus. "Pengembangan kasus tetap kami lakukan karena diduga jaringan pencurian kendaraan bermotor," tandasnya.(and/har)
Sumber: