Dua Minggu, Polres Malang Kota Sita 46 Ranmor Hasil Kejahatan

Dua Minggu, Polres Malang Kota Sita 46 Ranmor Hasil Kejahatan

MALANG - Sebanyak 44 unit motor dan 2 unit mobil, berhasil diamankan tim Reskrim Polres Malang Kota dan jajaran. Hal itu bisa terungkap hanya dalam kurun waktu sekitar 2 minggu, mulai 29/8 - 16/9/2019. Sebagian pengungkapan atas partisipasi dan peran serta masyarakat. "Ada kecenderungan peningkatan kejahatan jalanan, terutama curat, curas dan curanmor. Makanya kami hadirkan juga, bapak Walikota dan Ketua DPRD. Mereka menginginkan supaya Polisi bertindak cepat, atas terjadinya segala bentuk kejahatan," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander, Senin (16/9). Ia melanjutkan, ada 8 tersangka yang berhasil diringkus. Mereka beraksi dengan berbagi tugas kepada masing masing tersangka. Beberapa bagang bukti, disita dari tersangka Suji (45), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selain itu, diamankan juga tersangka L yang bertindak selaku penadah barang. "Para tersangka mengaku sudah sering beraksi, baik di kota maupun kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan total 44 unit sepeda motor dan 2 unit mobil jenis pikap," lanjut Kapolres Malang Kota. Jika diuangkan, lanjutnya diperkirakan mencapai Rp 209 juta. Pada kesempatan itu, 3 unit motor dan satu unit mobil telah diserahkan kepada pemiliknya. Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji yang ikut hadir dalam rilis ungkap kasus tersebut mengaku semua pihak harus bekerja keras melawan kajahatan. "Kita harus bekerja keras melawan kejahatan sekecil apapun. Sehimgga bumi Arema terjaga dan aman," tuturnya. (cr-3/epe)

Sumber: