Digigit Pembeli, Dua Pengedar Pil Koplo Dijemput Polisi

Digigit Pembeli, Dua Pengedar Pil Koplo Dijemput Polisi

Lumajang, memorandum.co.id - Sial dialami SA, warga Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, dan HIP, warga Desa Kedung Moro, Kecamatan Kunir Lumajang. Kedua pria berusia 29 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Kedua tersangka disergap di tempatnya bekerja di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 118 butir pil koplo yang dibagi beberapa bungkus. Selain itu, turut menjadi barang bukti uang hasil penjualan Rp 496 ribu serta dua buah HP merek Oppo dan Vivo. "Masih kami kembangkan untuk mencari jaringan lebih besar. Kami di-back up Satreskoba Polres Lumajang," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, Kamis (25/11/2021) malam. Lugito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tersangka LAV yang ditangkap sebelumnya. Ia terbukti melakukan aksi tidak senonoh dan pengancaman terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri beberapa waktu lalu. "Tersangka sebelumnya mengakui jika sempat mengkonsumsi pil tersebut dari kedua tersangka di atas. Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil amankan yang bersangkutan," lanjut dia. Di hadapan petugas, SA mengaku telah menitipkan satu paket pil koplo berjumlah 100 butir ke tersangka HIP. Dari HIP itu, barang kemudian diecer ke sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan. "Salah satu pelanggan adalah tersangka LAV yang kami amankan lebih dulu itu. Dia sudah lama menjadi pelanggan tetap tersangka HIP dan SA. Harganya Rp 10 Ribu per 4 butir pil koplo," pungkas Lugito. (ani/fer)

Sumber: