Terdakwa Penghinaan Terpojok dengan Keterangan Saksi
Surabaya, memorandum.co.id - Tina Rumui merasa dihina dan dipermalukan Susanasari Halim. Dia mengaku ditunjuk dengan jari dan dikatakan sebagai penipu, DPO dan pelacur oleh terdakwa yang berdomisili di Perum Prambanan Kertabumi, Lakarsantri itu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, Tina memberikan keterangan bersama dua saksi lainnya, Henry Haryanto (suami korban) dan Johan Wijaya. Dalam keterangannya, Tina Rumui membeberkan pada saat itu dirinya baru datang. Tujuan kedatangannya ke salah satu mal untuk membicarakan negoisasi jual beli rumah dengan Deborah Sugiono. Namun, tiba-tiba terdakwa langsung menghampiri dan mengatakan dirinya sebagai penipu dan DPO. Apalagi saat kejadian itu ada banyak orang. "Saya sangat malu pak hakim. Saya tidak tahu apa-apa dituduh seperti itu. Padahal saya negoisasi dengan Deborah. Dia tidak ada urusan dengan saya," kata Tina saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/11/2021). Tak hanya itu, sambung Tina, yang lebih menyakitkan terdakwa melontarkan kata-kata pelacur kepadanya saat dia dan suaminya beranjak pergi dari tempat itu. "Karena suasana sudah tidak enak waktu itu, saya pergi sama suami saya. Baru jalan sekitar 2 meter, saya dengar dia ngatain saya pelacur," imbuhnya Henry Haryanto yang merupakan suami dari Tina Rumui menjelaskan yang pada intinya hampir sama dengan keterangan istrinya. "Waktu dia mengatakan istri saya penipu dan DPO Palangkaraya saya sempat sampaikan bukti ucapan ya itu. Tetapi istri saya mengajak saya pergi dari situ," ujar Henry. Sementara itu, saksi berikutnya yaitu Johan Wijaya menjelaskan, bahwa kejadiannya sekira 4 September 2019. Tujuannya untuk membicarakan jual beli rumah korban yang ada di Villa Kalijudan. Dirinya mengaku ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi Tina bernegosiasi dengan Deborah. "Terdakwa ini tiba-tiba mengatakan kepada Bu Tina sebagai penipu dan DPO di Palangkaraya. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengatakan pelacur kepada ke Bu Tina di restoran itu," jelas Johan. Johan mengaku bahwa dirinya merasa dicuci otak oleh terdakwa dengan mengatakan Tina adalah penipu dan DPO. Namun, dia mengaku tidak percaya dengan kata-kata terdakwa. "Waktu Bu Tina pergi saya sempat merasa dicuci otak ama terdakwa. Tetapi saya tidak percaya," tegasnya. Terhadap keterangan para saksi, saat diminta tanggapannya oleh hakim Erintuah, terdakwa mengaku benar sebagian. Dia berdalih saat itu tidak mengatakan Tina sebagai pelacur. "Benar sebagian pak hakim. Ada yang salah. Saya tidak bilang dia pelacur. Hanya lacur," ujar terdakwa yang tidak ditahan selama menjalani persidangan itu. Sedangkan terkait dengan adanya permasalahan sebelumnya dengan korban, terdakwa mengaku bahwa ada uangnya di rumah yang akan menjadi objek jual beli tersebut. "Karena ada uang saya di rumah itu," tandasnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP. (mg-5/fer)
Sumber: