Buruh Jatim: Gubernur Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah Pusat

Buruh Jatim: Gubernur Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah Pusat

Surabaya, Memorandum.co.id - Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim tidak diintervensi pemerintah pusat. Hal ini terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022. Jazuli SH, Jubir Gasper Jawa Timur mengatakan, menyikapi perkembangan penetapan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022. "Gasper menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," tegas Jazuli, Rabu (24/11). Jazuli menyampaikan, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2% menunjukkan Gubernur Jawa Timur. Ia menyebut, tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 22.790,- tersebut setara dengan uang Rp. 500,- perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan. "Upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07%," tegas dia. Gubernur tidak boleh diintervensi pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum di daerahnya. Kewenangan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Hal ini merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri. Sejatinya Gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," tutur dia. Gubernur Jawa Timur harus mengakomodir aspirasi publik. "Sebelum memutuskan kebijakan gubernur wajib mendengar dan mengakomodir aspirasi publik," tegas dia. Sebelumnya ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Asisten Satu Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto menegaskan, aksi demonstrasi tidak dilarang di negara demokrasi. Ia mempersilahkan melakukan penyampaian pendapat di muka umum. "Silakan asal tidak anarkis, dan tidak menganggu kenyamanan masyarakat," terang Benny. Benny menyanggupi menerima perwakilan buruh. Selama tidak ada pekerjaan keluar. "Saya sebagai pelayanan masyarakat akan menemui pekerja," tegas Benny. (day)

Sumber: