Video Terduga Pencuri HP yang Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Polres Tulungagung

Video Terduga Pencuri HP yang Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Polres Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Belakangan video singkat di laman Instagram ramai menjadi perbincangan warganet. Dalam video tersebut dituliskan jika peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/11/2021) lalu. Dalam video tersebut nampak warga mengepung laki-laki bertelanjang dada, yang diduga maling HP di wilayah Kecamatan Boyolangu. Laki-laki tersebut bersembunyi di area persawahan, kemudian diteriaki dan diancam akan dibunuh oleh warga. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko memastikan laki-laki dalam video itu adalah warga Kecamatan Boyolangu, berinisial T (46). "Pria ini sudah 5 tahun mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut disampaikan kepala desa (kades) dan keluarga T saat ditemui Kanitreskrim Polsek Boyolangu Aiptu Totok bersama anggotanya," terang Nenny, Selasa (23/11/2021). Nenny memastikan, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pihak desa, laki-laki tersebut memiliki kebiasaan mengambil dan menaiki sepeda maupunĀ  motor milik orang lain dengan tanpa izin. Lalu menaruhnya di sembarang tempat, selanjutnya ditinggal pergi begitu saja. Pihaknya menegaskan, video tersebut bukan karena mencuri HP. Video tersebut direkam Oktober, saat T membawa motor tetangganya dan menaruhnya di sembarang tempat. "Video yang beredar tersebut bukanlah pencurian HP. Tapi karena T membawa motor orang lain tanpa izin dan meninggalkannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Motor yang dibawa T juga sudah dibawa oleh pemiliknya. Bahkan kejadian tersebut terjadi sekitar sebulan lalu (Oktober, red). Bukan seperti yang beredar di media sosial," paparnya. Nenny mengaku juga melakukan konfirmasi ke pihak Puskesmas Beji, dan memastikan T adalah pasien gangguan jiwa yang berobat rutin di puskesmas tersebut. "Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang. Tentunya sesuai pasal 44 KUHP, T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Di mana apa yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya. Nenny mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun, meskipun melakukan tindak pidana. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial. "Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir," pungkasnya. (fir/ mad/fer)

Sumber: