Buron Pembobol Rumah Dusun Umbulrejo Lumajang Dibekuk Polisi
Lumajang, memorandum.co.id - Setelah kurang lebih 11 bulan buron, pria berinisial FPR (25), asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, akhirnya tertangkap. Awal Januari 2021 lalu, pelaku berhasil membobol rumah milik tetangga sendiri, berinisial P (43). Dari aksinya itu, tersangka membawa dua unit HP masing-masing bisa bermerek Oppo dan Samsung. Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu. Setelah masuk ke ruang tamu, ia lalu mencari barang berharga di rumah itu. Karena di ruang tamu tidak mendapatkan hasil, tersangka mulai memberanikan diri masuk ke kamar. "Di kamar depan pelaku berhasil mendapat satu HP yang saat itu sedang dicas," kata Kapolsek Candipuro AKP Sajito, Selasa (23/11) petang. Tidak puas hanya satu HP, tersangka lalu menuju ke dapur. Saat melewati kamar belakang, ia kembali mendapatkan sebuah HP merek Oppo. "Setelah menguasai dua buah HP curian itu, dia lalu keluar rumah melalui pintu belakang," tandas Sajito. Atas kejadian itu, pemilik rumah kemudian melaporkan ke Polsek Candipuro. Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Dari catatan kepolisian, penangkapan ini bukan pertama kali bagi tersangka FPR. Pada 2016 lalu, ia pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat itu, FPR menjalani hukuman 3 tahun enam bulan.(ani)
Sumber: