Ikut Pilwali, ASN dan Anggota Dewan Harus Mundur

Ikut Pilwali, ASN dan  Anggota Dewan Harus Mundur

SURABAYA - Aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota DPRD harus berpikir matang-matang sebelum mengikuti Pilkada 2020. Sebab, sesuai aturan mereka harus mengundurkan diri. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasat 7 ayat 2 tentang Pilkada (pemilihan gubernur, bupati, wali kota), bahwa ASN maupun TNI harus menyerahkan surat pengunduran diri sejak ditetapkan. Dan ini, juga ini berlaku bagi anggota DPRD dan DPD,” Menurut Muhammad Khalid, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, anggota dewan atau ASN harus sudah mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. "Jadi sebelum ditetapkan, mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke  KPU. Dan, ini diperkuat dengan keputusan MK  tahun 2015 maupun 2017,” kata Khalid. Dia menambahkan, jika nanti ada ASN pensiun dini untuk bisa mengikuti pilkada, itu diperbolehhkan. Sebab, yang menyetujui pensiun dini itu ada di masing-masing kementerian. Disinggung aturan tersebut apakah tidak membuat ASN atau TNI  takut ikut pilkada? ”Semuanya berpeluang untuk ikut pilkada. Semuanya tergantung mereka mau ikut atau tidak,” jelas Khalid. Diakui aturan tersebut memang berubah sejak 2015 silam. Sebelumnya  ASN yang mau maju dalam pilkada, cukup mengundurkan diri dari  jabatannya dan statusnya masih tetap sebagai ASN. Namun, dengan aturan  mengundurkan diri ini memang membawa konsekuensi yaitu harus keluar dari profesi yang ditekuni. Khalid mencontohkan pilkada di Bojonegoro   2018 lalu, salah seorang pesertanya adalah anggota DPR RI. Karena sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan, maka ketika gagal menang dalam pilkada, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa menjadi anggota dewan lagi. Untuk diketahui pada Pilwali Surabaya 2020, akan diikuti anggota dewan, ASN, hingga kalangan swasta. Ada beberapa nama ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang namanya  bakal meramaikan bursa pilwali, yakni Kepala Bappeko Surabaya Ery Cahyadi, Sekdakota Surabaya Hendro Gunawan, dan Kepala Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo. Sedangkan dari legislator yaitu Armuji (anggota DPRD Jatim).  Maka, dengan aturan tersebut, mereka harus mengundurkan diri agar bisa lolos  maju dalam pilkada. (udi/be)      

Sumber: