DPRD Geram, Dokumen Lelang RSUD Kota Probolinggo Berganti RSUD Tanjung Selor Kaltara

DPRD Geram, Dokumen Lelang RSUD Kota Probolinggo Berganti RSUD Tanjung Selor Kaltara

Probolinggo, Memorandum.co.id - Aneh dan lucu. Barangkali kesan itulah yang timbul di benak anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait penyebutan proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo menjadi RSUD Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara). Sepele. Tapi itu menggelitik dewan yang mensinyalir ada kejanggalan. Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat, Selasa (9/11/2021) malam, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR), Agus Hartadi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Andung Tjahjono, Kepala Inspektorat Yusron, Bagian Hukum, dan Kelompok Kerja (Pokja) lelang Pembangunan RSUD Kota Probolinggo. Dewan menanyakan proses tender proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo tersebut setelah mendapat pengaduan masyarakat dari Ketua Lembaga Pemerhati Konsumen (LPK), Louis Hariona. "Kami mempertanyakan ihwal penyebutan dokumen lelang pembangunan RSUD Kota Probolinggo berganti pembangunan RSUD Tanjung Selor Kalimantan utara. Apakah dokumen lelang salah ketik atau copy paste," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto. Kepala DPUPR Kota Probolinggo, Agus Hartadi menjelaskan sudah ada langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemenang tender dengan mengirimkan surat pemberitahuan bahwasanya dokumen lelang yang seharusnya berisi penjelasan pembangunan RSUD Kota Probolinggo berubah Pembangunan RSUD Tanjung Selor Kalimantan Utara dikarenakan salah ketik. "Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari peserta tender bahwa itu salah ketik," tutur Agus Hartadi. Mendapat jawaban tersebut, sontak Ketua Komisi III Agus Riyanto dan diamini oleh anggota yang lain, seperti Eko Purwanto (FKB), Heri Poniman (Gerindra), Ribut Rijanto (PPP), dan Abdus Syukur (Golkar), menyayangkan hal itu terjadi karena alasan salah ketik. Apalagi dokumen yang salah ketik sebanyak 20 lembar. "Secara otomatis ini bukan salah ketik, tapi sudah pasti copy paste. Lantas buat apa ada Menejemen Kontruksi (MK) yang anggarannya miliaran. Kalau proses awal dokumen lelang sudah tidak benar dan amburadul, sudah dipastikan produk lelang cacat hukum. Sekarang terserah ekskutif, apa mau diteruskan lelang tersebut hingga ada pemenangnya, atau dibatalkan dengan proses retender," jelas Agus Riyanto. Tak hanya itu, Agus Riyanto menemukan ada kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut. Pokja yang membidangi tender tidak teliti melihat satu demi persatu berkas dokumen lelang. Belum lagi, soal keterbukaan masa sanggah yang tidak dipublikasi secara terbuka di media, agar rekanan yang ikut dalam tender tersebut bisa melakukan sanggahan. Kejanggalan proses tender itu terlihat jelas, setelah pokja lelang pembangunan RSUD Kota Probolinggo memunculkan calon pemenang dengan mengantongi dokumen lelang yang copy paste sehingga muncul RSUD Tanjung Selor Kalimantan Utara. "Proses lelang proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo cacat hukum dan harus dibatalkan karena banyak masalah muncul disetiap tahapannya, termasuk adanya copy paste dokumen lelang,” terang Agus, Politisi PDI Perjuangan itu. "Panitia harus profesional," pungkas Agus Riyanto.(mhd)

Sumber: