Dewan Minta Bus Karyawan Harus Kantongi Izin Lengkap

Dewan Minta Bus Karyawan Harus Kantongi Izin Lengkap

Probolinggo, memorandum.co.id - Komisi II DPRD Kota Probolinggo meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo mempertegas kelayakan izin bus karyawan perusahaan yang bekerja sama dengan beberapa vendor lebih memperhatikan sisi kelayakan dalam penataan arus lalulintas. Ini seiring meningkatnya volume kendaraan baik itu roda empat, roda tiga maupun roda dua. Kedua hal yang dinilai menjadi permasalahan utama kemacetan akibat aktivitas bus antar jemput karyawan perusahaan. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Probolinggo memanggil Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Probolinggo Kota, PT KTI, dan vendor bus perusahaan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (9/11/2021). Rapat dengar pendapat dihadiri Kepala Dishub Agus Efendi beserta Kabid DLLAJ Purwanto, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah beserta Kanitlaka Aiptu Eko, HRD PT KTI Teguh Pamudi, dan perwakilan vendor bus Pranata. "Masalah kelayakan ini tentunya menjadi sorotan karena ruas jalan yang tidak memungkinkan khusus pada lokasi pertokoan, perkantoran, maupun di daerah pasar tradisional. Pun dengan bus antar jemput karyawan perusahaan, khususnya saat beraktivitas di sepanjang jalan protokol yang ada di wilayah Kota Probolinggo," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malesi. Dikatakan Sibro Malesi, selain kelayakan ijin juga letak titik pemberhentian bus perusahaan yang tidak teratur saat hendak mengantar jemput karyawan, salah satu yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. “Memang yang menjadi masalah ini adalah bus-bus perusahaan pada jam-jam tertentu. Ketika mengantar jemput karyawan, itu menjadi sangat sangat macet,” ucap wakil rakyat yang mantan jurnalis ini. Sibro Malesi mencatat ada 10 tempat pemberhentian bus yang dinilai harus efisien, sehingga perlu ditetapkan kembali letak serta jarak antar lokasi. “Nah kami dari dewan sudah meminta agar diefisienkan jumlah titik-titiknya itu. Kalau sudah 10 titik titik yang ditetapkan, saya rasa sudah cukup,” tandasnya. Kepala Dinas Perhubungan Agus Efendi, melalui Kabid DLLAJ Purwanto menjelaskan, kesepakatan bersama yang dibangun oleh dishub, PT KTI, dan vendor bus karyawan sejak  2019, terlihat titik poin masih belum dikenakan sanksi yang tegas. "Hanya satu vendor yang punya kelayakan izin. Empat vendor masih belum jelas kelayakan izinnya. Dishub bersama jajaran satlantas, serta DPRD tentunya akan bertindak tegas terkait perizinannya wajib dipenuhi tahun 2022. Jika tidak, izin operasionalnya akan dicabut," jelas Purwanto. Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengamini langkah Komisi II DPRD Kota Probolinggo melakukan evaluasi bus karyawan untuk dilakukan perbaikan agar bisa mendukung terciptanya harkamtibmas dan kamtibselancar. "Kami sangat mendukung langkah Komisi II DPRD Kota Probolinggo untuk memperbaiki kerjasama operasional bus karyawan yang dilakukan beberapa vendor untuk terciptanya kondisi yang aman dengan kedepankan preventif, preemptive, dan penegakan hukum," pungkasnya.(mhd).

Sumber: