Lindungi Hak Hukum Anak, Dispendukcapil Kota Kediri Terbitkan KK Khusus Bagi Pasangan Nikah Siri

Lindungi Hak Hukum Anak, Dispendukcapil Kota Kediri Terbitkan KK Khusus Bagi Pasangan Nikah Siri

Kediri, memorandum.co.id - Berdasarkan peraturan terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa memiliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran. Hal tersebut dibahas dalam sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri. Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil mengatakan, memang saat ini di Kota Kediri pasangan nikah siri masih cukup banyak. "Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," terangnya, Senin (8/11/2021). Sambung Samsul Bahri, Dispenduk Capil Kota Kediri memproses hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari warga langsung. "Sehingga sengaja kami masifkan informasi ini melalui sosialisasi hari ini," imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga menegaskan, hal ini bukan berarti membolehkan pernikahan siri tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya. "Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga (KK)," tandasnya. Namun, menurut Syamsul, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakulan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah. "Kami menyarankan tetap melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama supaya status mereka benar-benar tercatat resmi," imbuhnya. "Tapi apabila mereka tidak mau, maka tetap akan kita layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya," jelas Syamsul. Samsul menambahkam, hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. "Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," pungkas Syamsul. Sementara itu, Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mengharapkan, melalui sosialisasi ini, informasi mengenai kebijakan-kebijakan layanan administrasi kependudukan ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. "Saya harap melalui kelurahan-kelurahan yang diundang hari ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya. Ferry juga mengatakan, saat ini layanan juga sudah berjalan secara online, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan Dispendukcapil. "Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga kedepannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," tandasnya. Sebagai informasi, acara sosialisasi ini akan terselenggara selama 3 hari berdasarkan wilayah kecamatan. Untuk hari ini, (8/11) berlokasi di hotel Lotus diikuti oleh kelurahan-kelurahan di wilayah Mojoroto, kemudian selasa, (9/11) wilayah kecamatan Kota di hotel grand surya dan terakhir wilayah Kecamatan Pesantren di hotel viva. Selain kelurahan, acara ini juga diikuti oleh tim penggerak PKK kelurahan dan ketua LPMK dari masing-masing kelurahan. (Mis)

Sumber: