Parkir di Badan Jalan Bikin Macet, Dishub Tutup Mata

Parkir di Badan Jalan Bikin Macet, Dishub Tutup Mata

SURABAYA - Parkir kendaraan bermotor di badan jalan kian marak di sudut-sudut Kota Surabaya. Kondisi ini memicu kemacetan karena terjadi penyempitan jalan. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak tegas menindak parkir ngawur tersebut. Berdasarkan pantauan Memorandum, parkir sembarang di badan jalan ini bisa dilihat di Jalan Genteng,  seperti dekat Hotel Weta dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Meski parkir sifatnya insidentil, namun  kerap dikeluhkan pengguna jalan lain karena memakan badan jalan hingga separuh. Di Jalan Genteng Besar pun demikian, terutama di depan Pasar Genteng.  Jalan searah ini setiap hari terjadi kemacetan karena badan jalan dipakai untuk parkir roda empat. Sedangkan di sekitar Balai Kota Surabaya malah dikepung dengan  kendaraan yang parkir. Paling parah di Jalan  Jaksa Agung Suprapto yang menuju ke Jalan Wali Kota Mustajab. Akibat maraknya kendaraan parkir di badan jalan, sering terjadi kemacetan. Apalagi ketika digelar car free day (CFD) pada Jumat di akhir bulan, jalan tersebut dipenuhi dengan kendaraan parkir. Kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Kertajaya, Jalan Dharmahusada, dan Jalan Raya Kupang Jaya. Sejak kehadiran kafe dan restoran, kawasan tersebut kerap terjadi kemacetan. Penyebabnya,  badan jalan dipenuhi parkir kendaraan roda empat. "Dulu Jalan Manyar Kertoarjo tidak macet. Tapi sekarang macetnya luar biasa karena banyak kendaraan parkir di badan jalan. Yang paling parah saat malam Minggu,” ungkap Herman Susanto, salah seorang  pengguna jalan. Sayangnya tindakan  petugas dishub untuk menertibkan parkir sembarangan ini hanya  fokus di sekitar   Dharmawangsa. Padahal, banyak badan jalan yang dipakai parkir. Ketua Yayasan Lembaga  Perlindungan Konsumen  (YLPK) Jatim Said Sutomo mengatakan, persoalan parkir di badan jalan ini teratasi jika memiliki misi bina lingkungan yaitu memberdayakan warga setempat. Terjadinya kemacetan akibat  kendaraan parkir di badan jalan ini, karena tidak dikoordinir baik  dengan lingkungan setempat. Dia menegaskan, memang kendaraan diperbolehkan parkir di badan jalan. Ini bisa dilihat pada Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pada pasal 1 angka 13 di bab ketentuan umum ada ketentuan yang bisa digunakan sebagai  tempat parkir kendaraan. “Jadi diperbolehkan  parkir di bahu jalan. Yang penting tidak mengganggu pengguna jalan dan tak menimbulkan kemacetan, “ tegas dia. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, dishub bersama polisi setiap hari menilang dan menggembosi kendaraan yang parkir di kawasan terlarang. Dia menambahkan, khususnya angkutan online yang tidak punya garasi sehingga parkirnya di badan jalan.“Ini masalah bersama yang dialami kota-kota,” kata dia. Terkait kriteria jalan apa saja yang diperbolehkan untuk parkir, Irvan mengatakan ini tergantung kepadatan atau visi rasionya. Kalau visi rasionya di atas 0,95 akan menimbulkan kemacetan, maka di situ dilarang parkir. “Kalau di situ ada lahan parkir, maka parkir di luar atau badan jalan dilarang. Sebab, di dalam adalah tempat parkir,” kata dia. Ada juga karena kondisi bangunan tersebut tidak memiliki lahan parkir karena dalam izin mendirikan bangunan (IMB) lama memang tidak diisyaratkan memiliki amdal lalin. Seperti bangunan-bangunan heritage, maka parkirnya di luar. “Kalau sekarang bangunan yang didirikan terutama tempat usaha harus melengkapi dengan amdal lalin sehingga harus menyediakan lahan parkir. Dan tidak boleh  parkir di luar.(udi/be)

Sumber: