Beli Faktur Pajak Fiktif Dituntut 58 Bulan Penjara

Beli Faktur Pajak Fiktif Dituntut 58 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Alfis Indra membuat faktur pajak fiktif. Tujuannya adalah untuk mengurangi pembayaran PPN. Perbuatannya itu berbuah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachmansyah selama 58 bulan penjara. Ini terungkap dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (4/11/2021). Alfis merupakan Direktur PT. Antartika Transindo (AT). Perusahaannya itu bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan tercatat sebagai wajib pajak. Untuk itu, Alfis punya kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan transaksi penyerahan jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Alfis menjalankan perusahaannya dengan mengirimkan barang dari konsumen. Bila ada modal akan dikerjakan sendiri mulai dari pengangkutan, pengapalan dan agen di lokasi tujuan. Sedangkan bila tidak cukup modal akan disubkontrakan kepada pihak lain. Pembayarannya secara tunai maupun transfer. PT AT menerbitkan faktur pajak keluaran, surat jalan, invoice kepada konsumen untuk setiap transaksinya. Alfis kemudian meminta karyawannya, Shany Yomoginta untuk membuat SPT PPN. Dia memberikan data-dat berupa faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan dan lainnya. Setelah mendapatkan data dari Alfis, Shany mengerjakan laporan dengan memasukkan data. Laporan SPT PPN yang sudah jadi itu kemudian ditandatangani Alfis sebagai direktur. Selama dua tahun, mulai 2011 hingga 2013 Alfis melaporkan faktur pajak masukan dari lima perusahaan. Padahal, terdakwa Alfis melalui PT AT tidak pernah ada transaksi atau penyerahan jasa dengan perusahaan tersebut. Sehingga faktur pajak yang dilaporkan merupakan transaksi yang tidak sebenarnya atau fiktif dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran PT. Antartika Transindo. JPU mengungkapkan bahwa faktur-faktur pajak masukan dari kelima perusahaan itu tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Faktur itu diperoleh terdakwa Alfis dengan cara memerintahkan karyawannya untuk membeli faktur pajak masukan dari perusahaan lain dari para perantara atau makelar faktur pajak. Faktur pajak itu dibeli seharga 30 persen dari nilai PPN yang dibayarkan secara tunai untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Dan juga faktur tersebut telah dikreditkan untuk mengurangi pembayaran PPN oleh terdakwa Alfis Indra melalui PT. Antartika Transindo sebagaimana dalam pelaporan SPT Masa PPN Januari 2011 sampai dengan Desember 2013. Akibat perbuatan terdakwa Alfis yang menggunakan faktur pajak fiktif dari lima perusahaan itu telah merugikan pendapatan negara berupa PPN selama dua tahun Rp 1,9 miliar. Alfis didakwa dengan Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfis Indra, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara (58 bulan) dan pidana denda sebesar Rp 4,7 miliar,"kata JPU Nur Rachmansyah saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/11). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Yusuf Efendi, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya."Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,"ujar Yusuf. (mg5)

Sumber: