Sinyalemen Jasmas Jilid II Mengarah ke Bantuan Fisik

Sinyalemen Jasmas Jilid II Mengarah ke Bantuan Fisik

  SURABAYA - Sinyalemen adanya dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif untuk kasus jaring aspirasi (jasmas) jilid II, pelan-pelan mulai dibuka Kejari Tanjung Perak. Meski saat masih menunggu keterangan dari enam tersangka anggota dewan di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady menegaskan bahwa penyimpangan itu terkait bantuan fisik. Rachmat tidak menjelaskan bentuk fisik seperti apa. Tapi, dia mengimbau kepada pihak terkait untuk segera mengembalikan kerugian negara sebelum kasus ini bergulir dalam proses hukum.“Masih kami telusuri dan pantau karena kerugian lebih dari Rp 12 miliar. Rata-rata di fisik,” jelas Rachmat, Kamis (5/9). Selama ini, lanjut dia, keterangan eksekutif  masih normatif sesuai dengan tahapan. Tetapi, kalau keterangan persidangan enam tersangka ada fakta baru, maka akan ditindaklanjuti. “Untuk penyidikan belum terungkap apa penyimpangan dari legislatif ini,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Rachmat menambahkan, untuk dua berkas yaitu Sugito dan Darmawan saat ini sudah hampir selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Sudah 90 persen, tinggal menunggu keterangan ahli BPK untuk menghitung kerugian negara pada kasus jasmas ini. Sekalian ahli ini nanti dijadikan keterangan tersangka lainnya,” terang dia. Ditanya apakah berkas perkara keenam tersangka tersebut dijadikan satu, Rachmad mengaku, berkas perkara dipisahkan. “Memang perkara tindak pidana korupsinya sama, tapi berkasnya kami pisah. Dan yang pasti untuk yang P21 dulu adalah perkara dua tersangka sebelumnya, Sugito dan Darmawan,” pungkas Rachmat. Seperti diketahui, dalam kasus ini menyeret Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), Binti Rochmah (Partai Golkar), Syaiful Aidy (PAN)), Ratih  Retnowati (Partai Demokrat), dan Dini Rinjati (Partai Demokrat). (fer/be)

Sumber: